Bupati Inhil Herman Sambut Kedatangan Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung Nugroho Kusumaji
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi bidang kemaritiman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut kunjungan kerja Komandan Pan
Advertorial
TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharluis, dituntut hukuman selama 8,5 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum(JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp 10.4 Miliar.
“Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8.5 tahun,†ujar ketua Tim JPU Hardiman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada sidang yang digelar Rabu (23/12/2020) secara virtual.
Dalam persidangan tersebut Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Ketika proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Afrizal berada di pengadilan Tipikor Pekanbaru dan JPU berada di kejaksaan Negeri Kuansing. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Taluk Kuantan.
Selain hukuman penjara, Muharluis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.933.679.535.
Baca Juga:
Apabila tidak di bayar akan disita harta benda oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila tidak terpenuhi maka digantikan dengan 3 tahun penjara, kata Hardiman.
Dikesempatan yang sama M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen juga dituntut oleh JPU hukumant 8.5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi di sini dituntut lebih besar uang pengganti kerugian negara dibandingkan dengan Muharlius yakni sebesar Rp 2.333.679. 535. Jika tidak terbayarkan akan di gantikan dengan 3 tahun penjara.
Sementara Verdy Ananta selaku bendahara pengeluaran rutin Setdakab Kuansing dituntut pidana penjara 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Verdy juga harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara bila tidak dibayarkan
Hetty Herlina selaku PPTK di tuntut 5.5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti Rp 350 juta dan subsider 2 tahun kurungan.
Terakhir Yuhendrizal kasubag tata usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan makan minum dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 250 juta, dan kalau tidak dibayar digantikan 1 tahun penjara.
Atas Tuntutan tersebut, ke 5 terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi dan majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan. (rls/zul)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi bidang kemaritiman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut kunjungan kerja Komandan Pan
Advertorial
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran
Artikel
SIAK Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak ke
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman,secara resmi meresmikan pelayanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) sekaligus membuka pela
Berita
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Lebih dari 130.000 hektare (ha) luas hutan mangrove terbentang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bukan han
Advertorial
BENGKALIS Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., menghadiri Deklarasi Rupat Utara Be
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke98 yang berlangsung di Lapangan
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingk
Advertorial
INDRAGIRI HILIRJajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. D
Hukrim
TEMBILAHANJajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Hukrim