Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
KAMPAR, Pesisirnews.com -Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penyasawan pada Senin pagi (26/10/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah JH (33), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 set alat hisap sabu.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/10/2020), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Pontianak Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berdiri didepan rumahnya.
Baca Juga:
Petugas langsung mendekati dan mengamankan terduga pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.
Usai melakukan penggeledahan badan dilanjutkan penggeladahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu di atas lemari televisi yang berada diruang tengah, selain itu ditemukan 1 set bong atau alat hisap sabu di samping rumahnya.
Setelah diinterogasi, tersangka JH mengakui bahwa 3 paket kecil sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama, 5 tahun. (rls-wan)
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat (SR) DKI Jakarta yang telah diselesaikan p
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melakukan upaya jemput bola untuk mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan masya
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, partisipasi masyarakat Kecamatan Tembilahan
Artikel
Indragiri Hilir Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mendorong penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sekt
Artikel