Selasa, 23 Juni 2026 WIB

Polsek Kampar Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Penyasawan

- Rabu, 28 Oktober 2020 10:40 WIB
429 view
Polsek Kampar Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Penyasawan
JH (33), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar yang ditangkap Polsek Kampar atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Foto: Dok.

KAMPAR, Pesisirnews.com -Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penyasawan pada Senin pagi (26/10/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah JH (33), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 set alat hisap sabu.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/10/2020), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Pontianak Desa Penyasawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berdiri didepan rumahnya.

Baca Juga:

Petugas langsung mendekati dan mengamankan terduga pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.

Usai melakukan penggeledahan badan dilanjutkan penggeladahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu di atas lemari televisi yang berada diruang tengah, selain itu ditemukan 1 set bong atau alat hisap sabu di samping rumahnya.

Setelah diinterogasi, tersangka JH mengakui bahwa 3 paket kecil sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama, 5 tahun. (rls-wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polsek Mandah Koordinasi Pengecekan Lahan Jagung di Desa Bente Dukung Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Kapolsek Kemuning Cup I Tahun 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama TNI dan Masyarakat, Pererat Kebersamaan di Tengah Euforia Sepak Bola
Ekonomi Warga Ikut Tumbuh! Ini Langkah Kapolsek Pelangiran
komentar
beritaTerbaru