Senin, 05 Oktober 2026 WIB

Polsek Kampar Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Penyasawan

- Rabu, 28 Oktober 2020 10:40 WIB
440 view
Polsek Kampar Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Penyasawan
JH (33), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar yang ditangkap Polsek Kampar atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Foto: Dok.

KAMPAR, Pesisirnews.com -Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penyasawan pada Senin pagi (26/10/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah JH (33), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 set alat hisap sabu.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/10/2020), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Pontianak Desa Penyasawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berdiri didepan rumahnya.

Baca Juga:

Petugas langsung mendekati dan mengamankan terduga pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.

Usai melakukan penggeledahan badan dilanjutkan penggeladahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu di atas lemari televisi yang berada diruang tengah, selain itu ditemukan 1 set bong atau alat hisap sabu di samping rumahnya.

Setelah diinterogasi, tersangka JH mengakui bahwa 3 paket kecil sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama, 5 tahun. (rls-wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Polres Indragiri Hilir musnahkan 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi
Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
komentar
beritaTerbaru