Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan 2 Pekan lalu

- Rabu, 30 September 2020 13:17 WIB
698 view
Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan 2 Pekan lalu
Satresnarkoba Polres Kampar disaksikan sejumlah pejabat terkait, musnahkan BB narkotika jenis sabu. Foto: Dok./wan/Pesisirnews.com.

BANGKINANG, Pesisirnews.com - Satresnarkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 9,39 gram yang disita dari tersangka BF alias B pada (16/9/2020) dengan TKP di Desa Ganting Kecamatan Salo.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan pada Rabu (30/9/2020) pagi, dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Ferdi SH dari perwakilan Pangadilan Negeri Bangkinang dan Sri Madona Rasdy SH dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar.

Juga hadir Penasehat Hukum tersangka Benny Zairalatha MH, KBO Satresnarkoba Iptu Novris H. Simanjuntak MH, Kasat Tahti Ipda Alreflus serta tersangka BF selaku pemilik narkotika tersebut.

Baca Juga:

Mengawali pemusnahan barang bukti narkotika ini, Kasatres Narkoba AKP Daren membacakan kronologis perkara terkait barang bukti yang akan dimusnahkan. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara melarutkan sabu dengan air, lalu diblender dan dibuang kedalam got.

Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan barang bukti oleh Kasatres Narkoba dan oleh saksi yang hadir. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. (wan)

Baca Juga:
(Rilis)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Kelangkaan BBM Resahkan Warga Sumut, Polisi Harus Periksa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagu
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
komentar
beritaTerbaru