Bupati Herman Tinjau Infrastruktur CSR di Guntung, Tekankan Transparansi Program
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Corporate Social Respons
Advertorial
KAMPAR, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menagkap seorang tersangka penggelapan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara berinisial RH (44), warga Desa Boncah Mahang KecamatanBathin Solapan, Bengkalis pada Selasa (22/9/2020).
RH ditangkap saat berada disebuah Rumah Makan di Kota Rengat, Inhu.
Penangkapan tersangka RH ini atas laporan pihak PT. Bina Sawit Nusantara ke Polres Kampar pada tanggal (15/8/2020) karena diduga kuat telah menggelapkan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, sebanyak 12 ribu kg dengan nilai kerugian sekitar Rp 112 juta pada (8/8/2020) lalu.
Baca Juga:
Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/8/2020), saat itu tersangka RH berangkat dari PT. Bina Sawit Nusantara membawa Truk Tangki bermuatan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara untuk dibawa ke PT. Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung Dumai.
Seharusnya RH sudah kembali pada (11/8/2020) di PT. Bina Sawit Nusantara, namun yang setelah ditunggu beberapa hari RH juga tidak muncul, saat dihubungi nomor Hpnya sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga:
Beberapa hari kemudian truk tangki yang membawa CPO tersebut ditemukan di jalan namun muatannya sudah kosong. Atas kejadian itu pihak PT. Bina Sawit Nusantara lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
[br]
Selanjutnya pada Selasa (22/9/2020), anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu personel Brimob Polda Riau mendapat informasi, bahwa tersangka RH berada di rumah makan Tiara yang berlokasi di Kota Rengat, Inhu.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu oleh anggota Brimob Polda Riau, langsung berangkat menuju rumah makan Tiara di Kota Rengat dan Tim berhasil menangkap tersangka RH, selanjutnya RH dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan CPO ini.
Disampaikan Fajri bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa RH ini juga pemakai narkoba.
“Tersangka RH akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,†jelas Fajri. (wan)
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Corporate Social Respons
Advertorial
Kateman Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan peletakan batu per
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan tata kelola dan manajemen pelayanan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, Tim Supe
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wujudkan peran humanis Polri dalam melayani masyarakat, keluarga besar Polres Inhil melalui Pengurus Bhayangka
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melaksanak
Artikel
IndragiriHilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu
Hukrim
Tembilahan Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar Perlombaan Gasing Bhayangkara ya
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAMPerjalanan panjang Arifa Rahma Maulydha, sejak mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) m
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 dengan tema Polri untuk Masyarakat, Polres Indragiri Hilir meng
Artikel