Senin, 05 Oktober 2026 WIB

Dua Pengedar Sabu dari Desa Kuntu Berhasil Diringkus ResNarkoba Polres Kampar, 1 DPO

- Sabtu, 29 Agustus 2020 17:29 WIB
875 view
Dua Pengedar Sabu dari Desa Kuntu Berhasil Diringkus ResNarkoba Polres Kampar, 1 DPO
Tersangka KH saat di proses hukum di Polres Kampar. (Kredit Foto : Dok./Pesisirnews.com)

KAMPAR KIRI, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar Shabu di Wilayah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat pada Jumat (28/8/2020) siang.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap tersangka RF di perkebunan sawit Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Dari tersangka RF ini didapati barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar seberat 1,90 gram.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap KH alias B di wilayah Dusun Sei Gemuruh Desa Kuntu, sekira pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram.

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan di dapat keterangan dari tersangka RF, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari seorang pengedar inisial DN, warga desa setempat.

Atas informasi itu, tim langsung menuju rumah DN di Dusun Simpang Tiga Desa Kuntu untuk melakukan penangkapan. Sayangnya saat digerebek ternyata DN tidak berada dirumah.

Baca Juga:

Namun di lokasi tersebut tim berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram. DN kemudian ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba di Desa Kuntu ini.

Dari keterangan Daren, berdasarkan pengecekan urine tersangka, hasilnya positif ditemukan kandungan Methamphetamine yang mengindikasikan mereka sebagai pemakai narkoba.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Daren kepada awak media.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Gelar Coffee Morning Bersama Media, Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
komentar
beritaTerbaru