Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Dua Pengedar Sabu dari Desa Kuntu Berhasil Diringkus ResNarkoba Polres Kampar, 1 DPO

- Sabtu, 29 Agustus 2020 17:29 WIB
858 view
Dua Pengedar Sabu dari Desa Kuntu Berhasil Diringkus ResNarkoba Polres Kampar, 1 DPO
Tersangka KH saat di proses hukum di Polres Kampar. (Kredit Foto : Dok./Pesisirnews.com)

KAMPAR KIRI, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar Shabu di Wilayah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat pada Jumat (28/8/2020) siang.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap tersangka RF di perkebunan sawit Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Dari tersangka RF ini didapati barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar seberat 1,90 gram.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap KH alias B di wilayah Dusun Sei Gemuruh Desa Kuntu, sekira pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram.

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan di dapat keterangan dari tersangka RF, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari seorang pengedar inisial DN, warga desa setempat.

Atas informasi itu, tim langsung menuju rumah DN di Dusun Simpang Tiga Desa Kuntu untuk melakukan penangkapan. Sayangnya saat digerebek ternyata DN tidak berada dirumah.

Baca Juga:

Namun di lokasi tersebut tim berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram. DN kemudian ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba di Desa Kuntu ini.

Dari keterangan Daren, berdasarkan pengecekan urine tersangka, hasilnya positif ditemukan kandungan Methamphetamine yang mengindikasikan mereka sebagai pemakai narkoba.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Daren kepada awak media.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut
Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
komentar
beritaTerbaru