Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Hentikan Rombongan Presiden demi Ambulans, 4 Anggota Polisi di Kota Solo Terima Penghargaan

- Rabu, 19 September 2018 17:44 WIB
1.661 view
Hentikan Rombongan Presiden demi Ambulans, 4 Anggota Polisi di Kota Solo Terima Penghargaan
Tribunwow.com
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (kiri) usai memberikan penghargaan kepada empat anggota yang berdedikasi dalam apel di Mapolresta Solo, Senin (17/9/2018) pagi. TRIBUNSOLO

Pesisirnews.com - Empat orang anggota polisi di Kota Solo menerima penghargaan karena berani menghentikan rombongan Presiden demi mendahulukan ambulans yang melintas.

Dilansir TribunWow dari akun Instagram Divisi Humas Polri, @divhumaspolri, Selasa (18/9/2018), 4 anggota polisi tersebut menerima penghargaan dari Kapolresta Solo, Senin (17/9/2018).

Keempat polisi tersebut adalah Ipda Suharto, Aipda Ersan, Bripka Dwi Purnomo dan Briptu Javan Bagas.

Baca Juga:

Keempatnya menerima penghargaan karena berani menghentikan iring-iringan rombongan Presiden RI yang melakukan kunjungan kerja di Kota Solo Sabtu, (15/9/2018) lalu.

Aksi menghentikan iring-iringan rombongan presiden ini dilakukan untuk mencarikan jalan bagi mobil ambulans yang terjebak macet lantaran di dalam mobil ambulans tersebut terdapat seorang pasieng yang harus mendapatkan perawatan.

Baca Juga:

Diwartakan Tribun Solo, Senin (17/9/2018), aksi keempat polisi tersebut diapresiasi oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat apel anggota di Mapolresta Solo.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ipda Suharto dan kawan-kawannya, ini perlu dicontoh," tutur Ribut Hari Wibowo.

Ia melanjutkan, tindakan positif ini harus ditiru oleh seluruh jajaran kepolisian.

"HENTIKAN ROMBONGAN PRESIDEN DEMI AMBULANS, 4 POLISI TERIMA PENGHARGAAN

Empat anggota Satlantas Polresta Surakarta, yakni Ipda Suharto, Aipda Ersan, Bripka Dwi Purnomo dan Briptu Javan Bagas menerima penghargaan dari Kapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Senin (17/9). Keempat Polisi tersebut menghentikan iring-iringan rombongan Presiden RI saat melakukan kunjungan kerja di Kota Solo, Sabtu (15/9). Aksi heroik itu mereka lakukan demi mencarikan jalan mobil ambulans yang terjebak macet, karena dalam ambulans terdapat seorang pasien yang harus mendapatkan perawatan," tulis @divhumaspolri.

Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada empat jenis kendaraan yang wajib didahulukan di jalanan yaitu pemadam kebakaran, ambulans orang sakit, presiden, dan ambulans jenazah.

Berdasarkan aturan tersebut, pemadam kebakaran dan ambulans orang sakit harus didahulukan lewat dibanding rombongan presiden.

Jika diurutkan, maka pemadam kebakaran menjadi yang pertama kali didahulukan, setelah itu secara berturut, ambulans orang sakit, rombongan presiden, dan ambulans jenazah yang bisa diprioritaskan lewat. 


Sumber TribunWow.com

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru