Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Akun Facebook Oyonk Maldini, Polisi Minta Kesaksian Ahli Bahasa

- Kamis, 02 Agustus 2018 17:03 WIB
1.013 view
Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Akun Facebook Oyonk Maldini, Polisi Minta Kesaksian Ahli Bahasa
Inhil, Pesisirnews.com - Kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PA 212 oleh akun Facebook Oyonk Maldini, yang ditangani Polres Inhil saat ini masih dalam tahapan meminta kesaksian Ahli bahasa dan Ahli  Pidana di Pekanbaru. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra usai pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh Agama, Perwakilan MUI, Ketua FPI, Ketua Muhammadiyah dan sejumlah Ormas agama lainnya, Kamis 2 Agustus 2018. 

"Saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polres Inhil sedang dalam tahap meminta keterangan Saksi Ahli Bahasa dan Ahli Pidana di Pekanbaru," ungkap Kapolres Inhil dari rilis yang diterima Pesisirnews.com. 

Lanjut Kapolres, dari hasil pertemuan itu menghasilkan kesepakatan diantaranya, masalah Laporan Pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap PA 212 oleh Akun Facebook milik OYONK MALDINI sedang dalam proses oleh Polres Inhil dari tingkat Penyelidikan. 

"Apabila telah memenuhi unsur – unsur pidana, permasalahan tersebut akan diteruskan ke tingkat Penyidikan," tandasnya.(dan). 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru