Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Kosan dirazia Satpol PP, 16 wanita tak punya KTP kocar-kacir, 2 sembunyi di lemari

- Sabtu, 30 Desember 2017 06:12 WIB
656 view
Kosan dirazia Satpol PP, 16 wanita tak punya KTP kocar-kacir, 2 sembunyi di lemari
Padang, Pesisirnews.com - Dua wanita penghuni kamar kos di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, kedapatan bersembunyi di dalam lemari. Mereka, kalang kabut dan ketakutan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim SK4 Kota Padang melakukan razia, Jumat (29/12) dini hari.

Meski berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik lemari pakaian, namun upaya dua wanita itu gagal. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, mereka kedapatan tidak memiliki kartu identitas (KTP) dan akhirnya digiring ke mobil patroli.

Tidak hanya dua wanita itu, ada 16 wanita lainnya yang ikut terjaring dalam razia. Keseluruhan yang diamankan merupakan penghuni kamar kos yang disinyalir kos-kosan yang bebas bertamu dan sembarangan memasuki orang.

Setidaknya, ada lima titik lokasi kamar kos di Kota Padang yang menjadi sasaran saat razia yang dilakukan tim gabungan tersebut. Selanjutnya, untuk wanita yang terjaring langsung digiring ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.

Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison menjelaskan, untuk sasaran razia kamar kos yang dilakukan di beberapa titik tersebut merupakan hasil pengintaian pihaknya. Karena, diketahui kamar kos bebas menerima tamu laki-laki.

"Meski kita tidak menemukan adanya pasangan gelap di kamar kos saat razia itu, tapi setidaknya para wanita yang menghuni kamar kos tidak memiliki KTP. Berarti mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," terangnya.

Dikatakannya, untuk wanita yang terjaring akan dilakuan pembinaan serta dilakukan pendataan. Selanjutnya, para wanita akan diberikan surat pernyataan dan dijemput oleh pihak keluarga.

Yadeison menambahkan, terkait kamar kos yang bebas menerima tamu pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos. "Terutama menjelang tahun baru nanti, jangan lagi menerima tamu yang identitasnya tidak jelas seperti KTP serta surat nikah bagi yang berpasangan. Untuk pasangan yang tidak disertai surat keterangan, kamarnya harus dipisah," tegasnya.

Sumber Merdeka.comĀ 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru