Rabu, 17 Juni 2026 WIB
Wartawan Terlibat Perampokan,

AJI Pekan baru, Jaga Profesionalisme Jurnalistik

- Jumat, 31 Oktober 2014 12:07 WIB
578 view
AJI Pekan baru, Jaga Profesionalisme Jurnalistik
Seorang wartawan terlibat perampokkan yang menyebabkan korban tewas. AJI menyerukan peristiwa tersebut sebagai awal langkah nyata menjaga profesionalisme jurnalistik.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru Menyikapi terungkap dan tertangkapnya pelaku penjambretan disertai meninggalnya korban dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya merupakan seorang wartawan media online lokal di Pekanbaru.

Berikut ini sikap AJI Pekanbaru yang dikirim Fakrurrodzi selaku ketua ke redaksi, Kamis (30/10/14) malam :

1. Profesi jurnalis merupakan profesi terhormat, bukan suatu pekerjaan dengan hanya menjalankan kegiatan merekam, memfoto, menulis maupun menyebarkan informasi diperolehnya ke khalayak umum. Jurnalis diikat dengan Kode Etik Wartawan/Jurnalis dalam segala tindak-tanduknya saat menjalankan profesi mulia tersebut.

2. Pada Pasal 6 Kode Etik Jurnalis telah dinyatakan : * Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. *

Apa yang dilakukan Edison Efrizal Purba, tersangka penjambretan sehingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang seperti dialami Mulyono, Senin (27/10) silam, merupakan PENYALAHGUNAAN PROFESI tersebut.

3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru mengutuk dan mendukung langkah Polresta Pekanbaru untuk memidanakan Edison Efrizal Purba sesuai dengan aturan hukum berlaku. Termasuk upaya peliputan dilakukan dan menaikkan berita kriminal tersebut di media online tempat Edison bekerja, usai ia menjalankan aksi kejahatannya sebagai tindakan tak patut ditiru.

4. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, meminta kepada para pihak-para pihak untuk tetap selalu menanyakan kartu pers dan mewaspadai jika pertanyaan-pertanyaan diajukan serta berita dihasilkan bertujuan sebagai alat melakukan pemerasan.

5. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers dimana bersangkutan bekerja serta menjadi anggota.

6. Terakhir, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru mengajak organisasi-organisasi profesi jurnalis lainnya, perusahaan-perusahaan media dan SPS untuk selalu mengedepankan profesionalitas jurnalis serta tidak menjadikan profesi ini sebagai batu loncatan pada hal-hal yang DILARANG dalam Kode Etik Jurnalis/Wartawan.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet
Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Biduan Nayunda Berbaju Hitam dan Lambaikan Tangan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
Lagi, Warga Bagan Sinembah Diringkus Polisi Terkait Sabu
komentar
beritaTerbaru