Senin, 09 Maret 2026 WIB

Ini 7 Poin Fokus Tindak Pelanggaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir

Haikal - Selasa, 18 November 2025 11:42 WIB
1.734 view
Ini 7 Poin Fokus Tindak Pelanggaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir
Ini 7 Poin Fokus Tindak Pelanggaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir
Indragiri Hilir,- Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 pada Senin (17/11/2025), dengan tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2025".

Sejumlah pejabat ikut hadir dalam apel ini Dandim 0314 Indragiri Hilir, Letkol Arm Wahib Faturohman MHan, Dansub Pom 1-3/2 Tembilahan Kapten CPM Bambang Koko Suryadinata, Plt Kadishub Hardinata SP MM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah R Arliansyah SSi ME, Kepala Satpol PP Ahmad Khusairi SSos MM, Kajasa Raharja Nugroho Devrian dan para Pimpinan OPD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam rangkaian apel, dilakukan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel dari Polri, TNI dan Dishub.

Baca Juga:

Dalam amanatnya, Kapolres membacakan instruksi tertulis Kapolda Riau terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2025.

Menurut Kapolda, Operasi Zebra terus digelar mengingat budaya tertib lalu lintas masyarakat Riau masih rendah.

Baca Juga:

"Masih banyak pengendara tidak memakai helm dan tidak melengkapi surat-surat. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran dan pola pikir masyarakat dalam mematuhi aturan," bunyi amanat tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya pendekatan yang edukatif dan humanis, sejalan dengan konsep Green Policing, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Zebra 2025 berlangsung 17-30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui tilang elektronik statis maupun mobile.

Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi antara lain:
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI/safety belt
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan.

Kapolda menekankan seluruh anggota menghindari pungli, mengutamakan keselamatan, dan mengedepankan tindakan simpatik.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat dan Penuh Empati, Bupati H. Herman Instruksikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Concong dan Puting Beliung Tanjung Lajau
Lomba Lari Fun Night 100 Meter 2026, Polres Indragiri Hilir Ajak Generasi Muda Jauhi Balap Liar
Puluhan Guru Bantu Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Adukan Nasibnya ke DPRD Inhil
Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan
TIM RAGA Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Gabungan, Situasi Kamtibmas Terpantau Kondusif
Bupati Inhil, Herman Tegaskan SKPD Wajib Siaga, Pemeriksaan Interim BPK Tak Boleh Terganggu
komentar
beritaTerbaru