PESISIRNEWS.COM- Guru honorer meminta pemerintah juga menimbang masa pengabdian puluhan tahun.
Ramona Adelina, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) yang tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meminta pemberian afirmasi tambahan yang adil. Pemberian afirmasi tambahan, kata dia, jangan dilihat berdasarkan usia saja, tetapi masa pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
"Jangan 50 tahun lah. (Kalau mau) 45 tahun atau masa kerja dilihat. Saya 17 tahun mengabdi sejak 2004," ucap wanita yang biasa disapa Mona itu kepada Republika saat menyampaikan keluh kesahnya menjadi seorang guru honorer, Kamis (23/9).
Wanita berusia 48 tahun itu mengisahkan, dia memulai kariernya sebagai guru honorer di salah satu SD di Jakarta dengan upah hanya sebesar Rp 150 ribu. Selama 10 tahun sejak saat itu, dia tinggal menumpang di sekolah. Hingga sekira tahun 2016, setelah melalui demonstrasi menuntut upah yang layak bagi guru, dia pindah ke rumah susun.
Hidup dengan dua anak tanpa seorang suami tak membuatnya menyerah untuk memberikan pendidikan yang baik untuk generasi penerus bangsa. Sebagai guru honorer di SD negeri, dia mengaku tak memiliki sertifikat pendidik (serdik) karena terbentur peraturan.[br]
"Masa kerja 15 tahun juga bisa jadi ukuran. Kasihan kamilah. Kami tidak bisa serdik karena kami guru honorer negeri yang harus mengutamakan guru CPNS atau PNS," kata dia.
Dia ingin, pemerintah memberikan penambahan afirmasi kepada guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama, terutama para guru honorer kategori dua atau K2. Saat ini, kata dia, negara membutuhkan guru lebih dari apapun, terutama guru SD.
"Kenapa guru bantu swasta bisa diangkat Presiden Jokowi dengan berbagai cara. Ya kami juga bisa lah (seharusnya) karena guru yang diangkat zaman era Soeharto tahun 1983 sudah pensiun akhir 2022 sampai 2023 awal bulan," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, meminta pengumuman hasil seleksi guru PPPK ditunda. Dalam penundaan itu, dia meminta agar afirmasi tambahan yang berkeadilan dimasukkan ke dalam pengkalkulasian hasil tes para guru peserta seleksi PPPK.
"Kami mendorong Kemdikbudristek dan Kemenpan RB menunda pengumuman hasil tes guru PPPK, sebab proposal kami terkait afirmasi tambahan kepada guru-guru honorer berdasarkan lama mengabdi itu mesti menjadi kebijakan," ungkap Salim kepada Republika, Kamis (23/9).
Dia meminta pemberian afirmasi tambahan diberikan kepada sejunlah kategori. Pertama, untuk semua guru honorer eks K-2 yang kemarin mengikuti tes seleksi guru PPPK diberikan afirmasi dengan poin minimal 35 persen. Sedangkan bagi guru honorer K2 yang sudah punya Sertifikat Pendidik sudah selayaknya lolos langsung.[br]
Hal itu dia sampaikan karena mengingat tidak banyaknya keberadaan guru honorer K-2. Dengan mengutip Data BKN 2021, yaitu hanya 121.954 guru eks K2. Menurut Salim, mereka adalah kelompok guru yang muncul akibat kebijakan pemerintah, yang belum tuntas mengangkat mereka menjadi PNS pada zaman SBY, dan mereka sudah mengajar sejak sebelum 2005.
Intinya K2 dibuat oleh pemerintah, artinya negara punya utang sejarah terhasap guru K2 ini yang belum tuntas diangkat," ungkap Salim.
Kemudian, untuk guru non-kategori atau yang bukan K2, dia meminta agar mereka diberikan afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi, bukan usia belaka. Salim menawarkan sejumlah skema yang dapat diterapkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi guru PPPK.
Skema pertama, yakni dengan memberikan afirmasi berdasarkan lama mengabdi yang ditambah dengan usia. Saat ini, kata dia, Kemdikbudristek hanya memberikan afirmasi 15 persen bagi guru berusia di atas 35 tahun dan mengabdi minimal tiga tahun. Kebijakan itu ia nilai tidak berkeadilan.
"Sebab memukul rata guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan di atas 20 tahun. Mestinya afirmasi diberikan berdasarkan range lama mengabdi. Smulasinya misal, pengabdian 3-5 tahun 15 persen, 6-10 tahun 20 persen, 11-15 tahun 25 persen, 16-20 tahun 30 persen, 21-25 tahun 35 persen, dan seterusnya," kata dia.
Dia menyatakan, pasal 2 UU ASN No. 5 Tahun 2014 memerintahkan agar manajemen ASN termasuk PPPK diselenggarakan berdasarkan asas proporsionalitas, akuntabilitas, nondiskriminatif, keadilan, dan kesetaraan. Dengan begotu, P2G tetap memohon kepada Kemdikbudrsitek, Kemenpan RB, dan BKN untuk memberikan tambahan afirmasi bagi guru-guru honorer ini non kategori.[br]
Salim menyatakan, apabila skema afirmasi tambahan berdasarkan poin itu tak dapat dilakukan pemerintah, maka P2G meminta adanya penurunan passing grade (PG) atau ambang batas kelulusan. Menurut dia, penurunan PG dalam seleksi ASN, khususnya guru PNS, pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.
"Seperti yg terjadi pada Guru Kelas SD, semula ditetapkan PG oleh pemerintah sebesar 326 lalu banyak yg tak lolos maka pemerintah menurukan PG menjadi 250. Artinya ada preseden kebijakan hukum yang menurunkan PG. Pemerintah tak perlu khawatir," tutur dia.
Sementara saat ini, PG guru kelas SD justru sangat tinggi yakni 320, padahal PG pada 2018 saja diturunkan menjadi 250. Semestinya panselnas mempertimbangkan usia calon guru PPPK yang rata-rata tua, beda dengan tes seleksi CPNS yang usia semua pesertanya di bawah 35 tahun.
"Inilah skema yang lebih berkeadilan bagi kami P2G. Perlu diingat diketahui, cukup banyak guru di bawah 35 tahun, tapi sudah mengajar mengabdi sebagai honorer 5-10 tahun, ini juga perlu mendapatkan afirmasi sesuau skema di atas. Mereka banyak yang menerima upah tak adil, Rp 300.000-500.000 per bulan padahal sudah mengabdi 5-10 tahun," jelas dia.
Seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (23/9), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya telah menerima banyak aspirasi terkait masalah seleksi guru PPPK. Ia pun memutuskan, akan menunda pengumuman seleksi guru PPPK tahap I.
"Saat ini kita sedang mengajukan surat untul penudaan tersebut, kita coba perjuangkan untuk guru honorer," ujar Nadiem.[br]
Adapun, dalam rapat kerja dengan Komisi X, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan, bahwa pengumuman tidak jadi dilakukan pada 24 September mendatang.
Alasan pertama penundaan, karena panitia seleksi nasional (Panselnas) masih memproses pengolahan data hasil tes PPPK. Kedua, ada sejumlah masukan dari berbagai kalangan termasuk Komisi X DPR RI untuk penambahan afirmasi terhadap guru honores yang berusia di atas 50 tahun.
"Hari ini kami sudah menyurati Panselnas agar menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I yang dijadwalkan besok," ujar Iwan.(Republika).