Tak Berhenti pada Pengedar Kecil! Polsek Kateman Kembangkan Kasus hingga Ungkap Dugaan 2 Kg Sabu
TEMBILAHANJajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Hukrim
Kelantan, Pesisirnews.com - Pernikahan pria 41 tahun dengan remaja 11 tahun menghebohkan dunia maya. Selain karena usia mempelai wanita masih belia, status mempelai pria juga jadi perbincangan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pengusaha itu sudah memiliki dua istri cantik.
Tak hanya itu, mempelai wanita juga merupakan anak pembantu di rumah makan istri pertama. Selama ini, ia tinggal dan tidur di rumah istri pertama dan menjadi teman sepermainan anaknya.
Warga negara Thailand itu tinggal di rumah istri pertama untuk membantu ibunya bekerja sebagai tukang masak di rumah makan milik istri pertama.
Baca Juga:
Belakangan, dia justru dinikahi majikan laki-lakinya secara diam-diam. Wanita 11 tahun itu menikah dengan majikannya pada 4 Syawal 1439 Hijriyah atau 18 Juni 2018.
Kisah ini diungkap oleh istri kedua, Siti Noor Azila Zulkifle melalui akun Facebooknya Effa Zulkifle.
Baca Juga:
"Istri barunya itu adalah kawan anak tiri saya yang berusia 15 tahun. Dia (istri ketiga) selalu tidur di rumah istri pertama, membantu ibunya kerja sebagai tukang masak di rumah makan madu saya (istri pertama) itu," kata wanita yang menetap di Gua Musang, Kelantan Malaysia itu.
Effa Zulkifle mengatakan, dia dan istri pertama sudah sepakat menuntut cerai suaminya jika sang suami tidak menceraikan istri ketiga.
"Saya nekad, tiadak ada gunanya pernikahan ini diteruskan. Saya akan pergi ke pejabat agama esok. Lagi pula suami pernah bilang kalau tidak terima perempuan tersebut (istri ketiga), jalan terbaik adalah berpisah. Jadi, saya dan istri pertama bilang kami sanggup bercerai kalau dia tidak menceraikan istri ketiganya," ucapnya, seperti dilansir mStar Online, Senin (2/7).

Istri ketiga cium tangan suami. (Facebook Effa Zulkifle)
Effa Zulkifle menambahkan, sejak seminggu terakhir, dia sudah sulit menghubungi suaminya. Dia juga tidak mau lagi angkat telepon.
"Saya sudah tidak bertemu suami empat hari. Saya telepon dia tidak angkat, telepon ibu saya pun tidak angkat. SMS saya pun dia tidak balas," katanya.
Pernikahan pengusaha 41 tahun dengan anak 11 tahun ini mendapat perhatian dari Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail.
Wan Azizah mengatakan, pasangan ini perlu dipisahkan segera walaupun perkawinan mereka diwalikan oleh ayah perempuan di Thailand.
"Saya berbicara dengan seorang hakim Mahkamah Syariah yang menjelaskan pernikahan mereka tidak sah kerana melanggar pasal 8 Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah Persekutuan) 1984," ucap Wan Azizah.
"Anak perempuan di bawah umur itu perlu mendapat persetujuan Mahkamah Syariah untuk menikah. Olehnya itu, memang (perkahwinan mereka) tidak sah dan (pasangan tersebut) mesti dipisahkan," katanya.

Suami Effa Zulkifle salaman dengan istri barunya. (Facebook Effa Zulkifle)
Pemerintah Malaysia menyatakan tidak memiliki catatan tentang pernikahan pasangan itu karena pernikahan dilangsungkan di Thailand. Kendati demikian pemerintah Malaysia mengaku tengah menyelidiki pernikahan itu.
Orangtua pengantin perempuan, warga negara Thailand, mengatakan mereka memberikan restu bagi sang putri untuk menjadi istri ketiga dari seorang pria warga Malaysia tersebut. Kedua orangtua mempelai perempuan menetapkan syarat bahwa putri mereka tinggal bersama mereka di rumah keluarga sampai berusia 16 tahun.
Badan PPB urusan anak, UNICEF, mengatakan peristiwa itu sangat mengejutkan dan tidak dapat diterima. "Ini bukan demi kepentingan terbaik bagi anak," tegas perwakilan UNICEF di Malaysia, Marianne Clark-Hattingh.

Effa Zulkifle memeluk suaminya
Sementara itu, para aktivis Malaysia mengatakan, pengantin laki-laki adalah seorang pedagang yang makmur, sedangkan orangtua anak perempuan hidup dalam kemiskinan.
Pernikahan anak di bawah umur ini menjadi sorotan publik. Undang-undang Perkawanian di Malaysia mengatur bahwa usia perempuan minimal 16 tahun dan laki 18 tahun saat menikah. Anak di bawah usia tersebut harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Syariah.
Tanpa persetujuan dari Pengadilan Syariah maka pernikahan di bawah umur tidak sah dan pengantin laki-laki dapat terancam hukuman maksimal enam bulan penjara.
"Menikahi seorang anak berusia 11 tahun adalah seperti tingkah laku seorang predator anak atau paedofil," kata seorang aktivis Malaysia, Syed Azmi Alhabshi, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Sumber Pojoksatu.idÂ
TEMBILAHANJajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Hukrim
Tembilahan, (27/10/2026) Penguatan tata kelola perusahaan daerah menjadi perhatian Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, dalam tahapa
Advertorial
PEKANBARU Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasu
Hukrim
Pekanbaru Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogra
Hukrim
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengajak insan pers memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (ka
Artikel
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, SH., menghadiri kegi
Advertorial
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
TANJUNG MELAYU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong penguatan status wilayah dan kepastian hukum kepemilikan tan
Advertorial
TEMBILAHAN Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan bantuan 3 (Tiga) unit mesin
Artikel
TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pelepasan jenazah almarhum H. Andi Rusli, Wakil
Peristiwa