Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Antisipasi Dampak Negatif dan Pelanggaran Hukum, Pemerintah Akan Awasi Transaksi NFT

- Minggu, 16 Januari 2022 19:11 WIB
1.204 view
Antisipasi Dampak Negatif dan Pelanggaran Hukum, Pemerintah Akan Awasi Transaksi NFT
Ilustrasi: Aset kripto, Non Fungible Token (NFT). (Kredit: Pixabay)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mengingat, belakangan ini masyarakat Indonesia tengah antusias menjajal bertransaksi di platform penyedia NFT, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai perlu melakukan pengawasan terhadap transaksinya.

Untuk itu, Kementerian Kominfo bakal menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi transaksi Non Fungible Token (NFT) tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menerangkan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:

Seperti yang diketahui, Bappebti merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam tata kelola perdagangan aset kripto, termasuk NFT.

"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Dedy dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," lanjut Dedi.

[br]

Dedy menambahkan, platform penyedia NFT juga harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sekaligus peraturan perubahan serta pelaksananya.

Berdasarkan aturan itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, bagi yang melanggar kewajiban tersebut, pemerintah Indonesia bakal mengenakan sanksi administratif.

Salah satu sanksinya yaitu pemutusan akses platform bersangkutan bagi penggunanya yang berasal dari Indonesia.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga tak ragu melakukan penanganan secara hukum untuk menindak tegas platform transaksi NFT yang terbukti melanggar kewajibannya.

[br]

Dalam melakukan tindakan tegas itu, Kementerian Kominfo bakal bekerja sama dengan Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Di sisi lain, Dedy juga mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT, supaya tak terjadi kerugian akibat transaksi yang tak sesuai aturan.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak," ujar Dedy.

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital," pungkasnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pembangunan konektivitas digital harus pemanfaatan nyata di layanan publik
Kadis Kominfo Inhil Dr. Trio Beni Putra Wakili Sekda Inhil dalam Sosialisasi Arsitektur Pemerintahan Digital oleh KemenPAN-RB
Sedang Transaksi Narkoba WDM 45 Warga Desa Junjangan Diringkus Polisi
Optimalkan Penyebaran Informasi Daerah, Diskominfo Pers Inhil MoU dengan RRI Pekanbaru
Kominfo Indragiri Hilir Gelar Rapat Evaluasi Program Smart City Tahap II 2024 Bersama OPD Terkait
Dewan Pers Serahkan Draf Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo, SMSI  Tolak Pasal yang Memberatkan
komentar
beritaTerbaru