Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
SURABAYA – Persebaya Surabaya mendapat sanksi berupa denda yang cukup besar dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyusul kericuhan di laga kontra Arema FC beberapa waktu lalu.
Dalam laga bertajuk Superderby Jatimdi Stadion Gelora Bung Tomo di laga pekan ke-7 lanjutan Go-Jek Liga 1 beberapa waktu lalu itu diwarnai aksi kericuhan dan pelemparan botol serta penyalaan flare yang dilakukan oleh oknum suporter.
Menanggapi keputusan sanksi ini pihak Persebaya mengaku kaget bahkan seakan tak habis pikir, terlebih dengan nilai yang sangat besar yakni Rp410 juta.
Baca Juga:

"Apakah Komdis PSSI tidak keliru menulis sanksi. Bagi saya, sanksi ini berlebihan dan sangat memberatkan klub," kata Ketua Panpel Persebaya, Wisnu Sakti Buana lewat laman resmi klub.
Baca Juga:
Dengan demikian, ditegaskan Wisnu, pihaknya akan langsung melakukan banding agar menerima sanksi yang lebih fair. "Kami keberatan dengan sanksi ini. Kami ajukan banding," tegasnya.
Ironisnya, sanksi denda yang diberikan kepada Bajul Ijo ini ternyata lebih besar dibandingkan yang diterima Arema FC saat terjadi kerusuhan di dalam Stadion Kanjuruhan jelang berakhirnya laga Arema FC kontra Persib Bandung.
Saat itu, Singo Edan "hanya" mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250 juta atas tingkah laku tak terpuji suporternya, termasuk denda Rp50 juta atas pelemparan botol, sepatu hingga memakan korban, pelatih Persib, Mario Gomez.
Terkait hal ini, Presiden Persebaya, Azrul Ananda pun angkat bicara dan berharap klubnya mendapat denda yang lebih fair.
"Kami memahami bahwa ada banyak kejadian dalam pertandingan melawan Arema FC. Tapi kami juga sudah melakukan begitu banyak upaya preventif dan pengamanan," sebut dia.
"Kami siap membayar denda. Tapi, dengan segala hormat, kami berharap dendanya bisa lebih fair," tandasnya.
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim
KATEMAN Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hi
Artikel
PULAU BURUNG Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergerak memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran di Keca
Artikel
TEMBILAHAN Pemanfaatan dan pemindahan aset Blade Server milik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dibahas dalam rapat koordinasi y
Artikel
Kuansing Polres Kuantan Singingi bergerak menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sung
Artikel