Minggu, 06 September 2026 WIB

Lindungi anak dari bahaya pornografi dan narkoba

- Kamis, 17 Juli 2014 23:29 WIB
347 view
Lindungi anak dari bahaya pornografi dan narkoba
Ilustrasi
PESISIRNEWS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggalang kerja sama dengan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).

Fokus diskusi BNN dan KP3I membahas soal kekerasan, pornografi, dan narkoba terhadap anak yang dilaksanakan pada 16 Juli 2014, di Rumah Singgah Balarenik, Cakung, Jakarta Timur.

Diskusi sendiri mengambil tema “Bahaya Narkoba dan Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang Anak”.

“Generasi berkualitas harus dibangun melalui upaya melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang mengancam seperti berbagai bentuk kekerasan, pornografi, dan narkoba,” ujar Kasubag TU Deputi Bidang Pencegahan Anak DKI Jakarta, Rotua Sihotang.

Kegiatan tersebut juga diselingi agenda sosialisasi kepada anak-anak terkait bahaya merokok. Menurutnya, merokok merupakan bahan adiktif yang sangat dekat dengan masyarakat.

Katanya, merokok selain mengandung zat-zat berbahaya, seperti nikotin, aseton, formalin juga menjadi pintu masuk pengguna narkoba. “Setinggi apapun cita-cita dan harapan adik-adik akan pupus seketika, bila tersandung narkoba,” paparnya.

Kegiatan itu juga mendapat sambutan positif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Menurutnya, cita-cita anak Indonesia akan berhasil mulus jika sejak awal berani menolak bahaya Narkoba.

“Jangan terjebak dengan narkoba yang hanya akan merusak diri sendiri, karena kita yang akan merasakan dampak narkoba itu, bukan orang lain,” tambahnya.

Denda bagi penyebar HIV/AIDS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), memberlakukan sanksi berupa denda uang bagi warga yang terbukti menyebarkan atau menularkan  HIV/AIDS, melalui berbagai cara yang disengaja.

Sanksi tersebut diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 16 Juli 2014.

Selain memberlakukan sanksi, peraturan daerah itu juga mengatur upaya rehabilitasi bagi para penderita agar bisa hidup mandiri dan produktif.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi Asep Surahman menerangkan, ada sejumlah poin penting lainnya dalam perda tersebut, yakni penyediaan dukungan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS serta memberikan kepastian pelayanan pengobatan kepada para penderita.

“Ada sanksi yang diberlakukan pada perda ini, jika seseorang terbukti dengan sengaja menularkan atau menyebarkan virus HIV/AIDS yang dideritanya kepada orang lain, maka akan terkena sanksi berupa denda uang dalam jumlah tertentu di sesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” tegas Asep.

Lebih lanjut Asep mengemukakan, dengan adanya payung hukum ini maka Pemkab Sukabumi akan lebih optimal dalam menekan penyeberan virus mematikan. (Sindonews.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru