Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Angkutan Umum yang Pintunya Tak Ditutup akan Didenda Rp 250 Ribu

- Kamis, 12 November 2015 20:13 WIB
475 view
Angkutan Umum yang Pintunya Tak Ditutup akan Didenda Rp 250 Ribu
Ilustrasi
Angkutan Umum
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan umum yang tidak menutup pintu saat beroperasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang selama di dalam angkutan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan," jelas Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (12/11/2015).

Aturan itu, kata Budiyanto, diatur dalam pasal 124 ayat ( 1 ) huruf e UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pidana diatur dalam Pasal 300 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.

Lanjutnya, tindakan itu dilakukan mengingat banyak angkutan umum yang memaksakan untuk mengangkut penumpang hingga overload. Tak jarang, penumpang bergelantungan di pintu angkutan karena tidak kebagian tempat duduk.

"Ini tentunya sangat membahayakan keselamatan penumpang," katanya. (*)

Sumber: Detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H
Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG
komentar
beritaTerbaru