Selasa, 29 September 2026 WIB

Angkutan Umum yang Pintunya Tak Ditutup akan Didenda Rp 250 Ribu

- Kamis, 12 November 2015 20:13 WIB
494 view
Angkutan Umum yang Pintunya Tak Ditutup akan Didenda Rp 250 Ribu
Ilustrasi
Angkutan Umum
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan umum yang tidak menutup pintu saat beroperasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang selama di dalam angkutan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan," jelas Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (12/11/2015).

Aturan itu, kata Budiyanto, diatur dalam pasal 124 ayat ( 1 ) huruf e UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pidana diatur dalam Pasal 300 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.

Lanjutnya, tindakan itu dilakukan mengingat banyak angkutan umum yang memaksakan untuk mengangkut penumpang hingga overload. Tak jarang, penumpang bergelantungan di pintu angkutan karena tidak kebagian tempat duduk.

"Ini tentunya sangat membahayakan keselamatan penumpang," katanya. (*)

Sumber: Detik.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
Tim KKP Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
Warga Temukan Jenazah Pria di Dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
komentar
beritaTerbaru