Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Buruh Sumut tuntut Plt Gubsu ikut menolak PP 78/2015

- Kamis, 05 November 2015 18:38 WIB
941 view
Buruh Sumut tuntut Plt Gubsu ikut menolak PP 78/2015
pesisirnews.com
MEDAN, PESISIRNEWS.COM - Dua gelombang aksi unjuk rasa buruh mendesak Plt Gubsu untuk menyatakan sikap ikut menolak diterbitkannya PP No 78 tahun 2015. Hal ini berlangsung pada Kamis, (5/11/2015), di kantor Gubernur Sumut, jalan Diponegoro Medan.

Aliansi Buruh Sumut (ABS), yang tergabung dari 9 elemen serikat buruh/serikat pekerja lebih dulu menggeruduk kantor Gubernur dengan ratusan massa, dimotori oleh sekelompok pemuda Garda Metal.

Aksi yang dipimpin oleh Nicholas, Ketua SBSI Sumut ini merupakan lanjutan aksi kemarin, dengan tuntutan yang sama, yakni pencabutan PP 78 tahun 2015, revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dan Copot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.

Menurut seorang orator dalam aksi ini, Tony Erikson Silalahi, aksi berlanjut hari ini karena semalam, Rabu (4/11), Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi tidak bersedia berdialog dengan buruh, dengan alasan sedang melaksanakan tugas ke Jakarta, sementara perwakilan pemerintah Provsu yang semalam menerima tidak dapat memberikan kepastian jawaban atas tuntutan buruh.

"Kita hadir kembali ke kantor Gubsu, yang sekarang katanya sarang koruptor ini untuk bertemu langsung dengan Tengku Erry," ujar Tony.

Setelah massa ABS selesai, berganti ratusan massa dari SBSI 1992, yang melaksanakan aksi demo di tempat yang sama. Berbeda dengan aksi massa sebelumnya, massa SBSI 1992 melakukan aksi bakar ban.

Kepulan asap hitam pun tampak dari kerumunan massa SBSI 92. Sebuah ban bekas dibakar tanda perlawanan mereka terhadap penetapan PP No. 78 tahun 2015. Massa yang semangat langsung mengitari ban sambil bersorak dan berjoget diiringi dentuman musik dangdut ceria.

Menurut SBSI 92, aksi bakar ban ini sebagai warning bagi pemerintah agar menuruti apa yang menjadi tuntutan mereka. "Bakar ban ini adalah bentuk perlawanan terhadap PP No. 78 Tahun 2015," teriak seorang orator.

Tak lama berorasi dan bakar Ban, Asisten III bidang Kesejahteraan Sosial Pemprovsu, Zulkarnaen, datang menemui para buruh. Dirinya mengatakan, sudah dua gelombang aksi yang mereka temui dengan tuntutan yang sama.

Pihaknya mengklaim sudah mengirimkan surat pernyataan sikap para buruh kepada pemerintah pusat. Melalui surat tertanggal 5 November 2015, Pemprovsu menyampaikan ke pemerintah pusat untuk meninjau kembali PP No. 78 Tahun 2015.

Namun, buruh menilai itu bukan sikap pemerintah untuk menolak peraturan. Surat tersebut hanya tindakan Pemprov Sunut untuk menyampaikan aspirasi buruh ke pusat.

Setelah mendengar penjelasan dari Zulkarnain, buruh kembali bergoyang dengan alunan musik dangdut yang membahana.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wujud Kepedulian Sesama, Pemkab Inhil Salurkan Donasi Lebih dari Rp1 Miliar dan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Rutan Pangkalan Brandan Terendam Banjir, Kanwil Ditjen Pas Sumut Evakuasi 435 WBP
Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas Bagi-Bagi Bunga di Tembilahan
Demo Mahasiswa di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman
Antisipasi Peredaran Narkoba, Ditjenpas Sumut dan TNI Polri Gelar Razia Mendadak Di Rutan Kelas 1 Medan
Sedang Transaksi Narkoba WDM 45 Warga Desa Junjangan Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru