Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjan Dumai Sambangi Toko Asril

- Senin, 02 November 2015 11:46 WIB
771 view
 Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjan Dumai Sambangi Toko Asril
internet
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai berupaya keras bagaimana agar program jaminan sosial  diketahui  masyarakat secara luas. Sosialisasi program kepada masyarakat pun gencar dilakukan.

Tak jarang, pekerja informal didatangi. Bahkan Jumat kemarin, sejumlah staf bisang Pemasaran dibawah komando lngsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE turun ke lapangan. Sejumlah toko di Jalan Sukajadi disambangi.

Menurut Asril SE, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan cara  mendatangi masyarakat di sejumlah tempat. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mengenal apa saja manfaat dari program yang sedang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek itu.

“ Saat ini kegiatan di kantor hanya penerimaan berkas dari peserta yang hendak mengambil manjaat Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan dihentikan untuk sementara. Jumat (30/10) perubahan sistem akan dilaunching di kantor pusat,” jelas Asril.

Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Yusuf  Delfi bersama sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan sudah turun ke lapangan sejak pagi. Mereka mendatangi sejumlah toko di Jalan Sultan Syarif Kasym Dumai.

Bahkan Kantor Pelayanan Pasar Kota Dumai yang terletak di Jalan Sukajadi juga didatangi. Tujuannya bagaimana agar pedagang di sejumlah pasar di Dumai ikut dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“ Sesuai data yang kita peroleh dari Kantor Pelayanan Pasar Dumai ada sebanyak 1.383 orang pedagang di enam pasar di kota Dumai”, jelas Yusuf Delfi secara terpisah.

BPJS Ketenagakerjaan memang sedang gencar melakukan sosialisasi di Dumai. Sejumlah rumah makan, toko bangunan, bengkel las dan tenaga kerja informal lainnya ditemui langsung ke lapangan.

Bahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE bersama Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin M.M. baru saja melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan  Mengajar di SMA N Binsus Purnama Kecamatan Dumai Barat Rabu kemarin.

Untuk diketahui, BPJS merupakan unsur lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan  tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keberadaan lembaga BPJS, mengacu kepada Undang-undang Nomor 24/ 2011 tentang Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/ 2013 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/ 2013 yang khusus mengatur tentang Penahapan Kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut merupakan  sistem jaminan sosial nasional (JSN) bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, seperti kesehatan atau jaminan resiko ketenagakerjaan.

“ Seluruh warga Negara wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, iurannya tak terlalu besar,” jelas Asril.

Di kota Dumai sudah dikeluarkan Perwako No 13/ 2014 yang mewajibkan setiap perusahaan atau pelaku usaha baik berskala besar, sedang, kecil dan mikro agar dapat mendaftarkan dirinya dan pakerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan Pemko Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai sudah menandatangani Momorandum of Undestanding (MoU) guna menindaklanjuti Kesepakatan Bersama Kemenakertrans RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

“ Untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini dibentuk tim kerja hubungan antar lembaga berdasarkan keputusan kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di kota Dumai dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai,” terangnya.

Tidak itu saja, dalam rangka menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan kedisiplinan perusahaan dalam menerapkan undang- undang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Dumai bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Dumai, DPK serta Apindo Dumai sebelumnya juga telah menandatangani MoU.

Penandatangan MoU bidang hukum Kajari Dumai untuk mensinergikan implementasi UU No. 24/  2011. Tujuannya adalah menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan PTUN yang dihadapi BPJS Cabang Dumai yang bentuknya berupa pertimbangan hukum, pelayaan hukum dan tindakan lainnya di perdata dan TUN.

Dalam MoU tersebut, tertuang penanganan permasalahan hukum dibidang perdataan dan tata usaha Negara. Melalui penandatangan MoU tersebut dapat meningkatkan fungsi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Manfaat lainnya adalah untuk memberikan keamanan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih konsentrasi dan termotivasi dalam bekerja.



Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penjabat Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi
PJ Bupati Indragiri Hilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan
Pj Bupati Inhil Herman Serahkan BPJS Tenaga Kerja Bagi Penerima Bantuan Iuran DBH Sawit
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Simak Beberapa Cara Pindah Faskes BPJS Sesuai Layanan yang Diinginkan
Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru