DUMAI, PESISIRNEWS.COM
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai bersama agen
distribusi elpiji 3 kilogram sepakati bahwa pangkalan dan supir yang bermasalah
dalam pendistribusian tabung gas akan dikenai sanksi.
Pihak
agen berhak memberikan sanksi jika pangkalan atau supir mengantarkan tabung LPG
3Kg seperti halnya menjual LPG ke kedai, kios, along-along dan pengecer lainnya
yang sifatnya menambah mata rantai distribusi.
“
Untuk HET elpiji 3Kg disepakati Rp18.000 pertabung, tapi untuk Kelurahan Batu
Teritip, Tanjung Penyembal, Basilam Baru dan sekitarnya sebesar Rp20.000
mengingat jarak tempuh jauh dari perkotaan,” ujar Kepala Disperindag Dumai
Zulkarnaen kepada pers Selasa (27/10).
Baca Juga:
Menurutnya,
saat ini, kuota perhari mencapai 6.100 tabung, dan karena terus mengalami
kekurangan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga kembali mengajukan
penambahan kuota.
Setiap
agen harus mensosialisasikan kepada pangkalan untuk mendistribusikan tabung LPG
3Kg kepada masyarakat pengguna sekitar pangkalan yang berhak dengan menunjukkan
1 tabung per kepala keluarga.
Baca Juga:
Selain
itu, dilarang melakukan dan atau turut serta dalam aktivitas memindahkan isi
dari tabung 3Kg ke LPG lainnya (12Kg, red) dan pangkalan dilarang keras
menerima suplai yang bukan dari agen mitranya.
“
Pangkalan juga dilarang melakukan penimbunan LPG 3Kg dan harus memprioritaskan
pelayanan kepada masyarakat pengguna di wilayahnya” jelasnya.
Para
agen juga diminta dapat melakukaan pembinaan ketaatan kepada supir agar dapat
mengantarkan tabung sesuai dengan kontraknya supaya kebutuhan di satu
lingkungan terpenuhi.
Masyarakat
dapat mengawasi tabung LPG 3Kg dengan melihat warna plastik wrap yang terpasang
pada segel tabung, yaitu agen PT Pully Rafi Jaya, PT Harun Bersaudara dan PT
Nasco Dumai Utama berwarna Ungu. PT Zulkarnain Yatni Abadi berwarna Ungu Muda
dan PT Kreasi Gemilang Lestari berwarna Kuning.
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI