Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Polres inhil melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH) terhadap dua personil Polri.Kegiatan
Artikel
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai bersama agen distribusi elpiji 3 kilogram sepakati bahwa pangkalan dan supir yang bermasalah dalam pendistribusian tabung gas akan dikenai sanksi.
Pihak agen berhak memberikan sanksi jika pangkalan atau supir mengantarkan tabung LPG 3Kg seperti halnya menjual LPG ke kedai, kios, along-along dan pengecer lainnya yang sifatnya menambah mata rantai distribusi.
“ Untuk HET elpiji 3Kg disepakati Rp18.000 pertabung, tapi untuk Kelurahan Batu Teritip, Tanjung Penyembal, Basilam Baru dan sekitarnya sebesar Rp20.000 mengingat jarak tempuh jauh dari perkotaan,” ujar Kepala Disperindag Dumai Zulkarnaen kepada pers Selasa (27/10).
Baca Juga:
Menurutnya, saat ini, kuota perhari mencapai 6.100 tabung, dan karena terus mengalami kekurangan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga kembali mengajukan penambahan kuota.
Setiap agen harus mensosialisasikan kepada pangkalan untuk mendistribusikan tabung LPG 3Kg kepada masyarakat pengguna sekitar pangkalan yang berhak dengan menunjukkan 1 tabung per kepala keluarga.
Baca Juga:
Selain itu, dilarang melakukan dan atau turut serta dalam aktivitas memindahkan isi dari tabung 3Kg ke LPG lainnya (12Kg, red) dan pangkalan dilarang keras menerima suplai yang bukan dari agen mitranya.
“ Pangkalan juga dilarang melakukan penimbunan LPG 3Kg dan harus memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat pengguna di wilayahnya” jelasnya.
Para agen juga diminta dapat melakukaan pembinaan ketaatan kepada supir agar dapat mengantarkan tabung sesuai dengan kontraknya supaya kebutuhan di satu lingkungan terpenuhi.
Masyarakat dapat mengawasi tabung LPG 3Kg dengan melihat warna plastik wrap yang terpasang pada segel tabung, yaitu agen PT Pully Rafi Jaya, PT Harun Bersaudara dan PT Nasco Dumai Utama berwarna Ungu. PT Zulkarnain Yatni Abadi berwarna Ungu Muda dan PT Kreasi Gemilang Lestari berwarna Kuning.
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Polres inhil melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH) terhadap dua personil Polri.Kegiatan
Artikel
PEKANBARU Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau, Muridi
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui penandatanganan
Advertorial
Inhil Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang p
Hukrim
Indragiri Hilir Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Ke
Hukrim
Mandah, Indragiri Hilir Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, serta nilainilai agama dan budaya masyarakat selama perayaan Hari Ra
Wisata
Inhil Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yan
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilaya
Hukrim
BANTAENG Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bantaeng, Dirga, diduga menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial WH
Artikel
INHU Penetapan kerja sama operasional (KSO) oleh PT Agrinas terhadap kebun kelapa sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks
Artikel