Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Disperidag dan Agen Sepakat, Pangkalan dan Supir LPG Bermasalah Akan Disanksi

- Selasa, 27 Oktober 2015 13:55 WIB
1.240 view
Disperidag dan Agen Sepakat, Pangkalan dan Supir LPG Bermasalah Akan Disanksi
internet

DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai bersama agen distribusi elpiji 3 kilogram sepakati bahwa pangkalan dan supir yang bermasalah dalam pendistribusian tabung gas akan dikenai sanksi.

Pihak agen berhak memberikan sanksi jika pangkalan atau supir mengantarkan tabung LPG 3Kg seperti halnya menjual LPG ke kedai, kios, along-along dan pengecer lainnya yang sifatnya menambah mata rantai distribusi.

“ Untuk HET elpiji 3Kg disepakati Rp18.000 pertabung, tapi untuk Kelurahan Batu Teritip, Tanjung Penyembal, Basilam Baru dan sekitarnya sebesar Rp20.000 mengingat jarak tempuh jauh dari perkotaan,” ujar Kepala Disperindag Dumai Zulkarnaen kepada pers Selasa (27/10).

Baca Juga:

Menurutnya, saat ini, kuota perhari mencapai 6.100 tabung, dan karena terus mengalami kekurangan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga kembali mengajukan penambahan kuota.

Setiap agen harus mensosialisasikan kepada pangkalan untuk mendistribusikan tabung LPG 3Kg kepada masyarakat pengguna sekitar pangkalan yang berhak dengan menunjukkan 1 tabung per kepala keluarga.

Baca Juga:

Selain itu, dilarang melakukan dan atau turut serta dalam aktivitas memindahkan isi dari tabung 3Kg ke LPG lainnya (12Kg, red) dan pangkalan dilarang keras menerima suplai yang bukan dari agen mitranya.

“ Pangkalan juga dilarang melakukan penimbunan LPG 3Kg dan harus memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat pengguna di wilayahnya” jelasnya.

Para agen juga diminta dapat melakukaan pembinaan ketaatan kepada supir agar dapat mengantarkan tabung sesuai dengan kontraknya supaya kebutuhan di satu lingkungan terpenuhi.

Masyarakat dapat mengawasi tabung LPG 3Kg dengan melihat warna plastik wrap yang terpasang pada segel tabung, yaitu agen PT Pully Rafi Jaya, PT Harun Bersaudara dan PT Nasco Dumai Utama berwarna Ungu. PT Zulkarnain Yatni Abadi berwarna Ungu Muda dan PT Kreasi Gemilang Lestari berwarna Kuning.



Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Perkuat Penegakan Hukum dan Penertiban Aset Daerah, Bupati Herman Gandeng Kejari Inhil
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
Camat Mandah dan LAMR Kecamatan Mandah Tegaskan Larangan Aktivitas Maksiat dan LGBT di Kawasan Wisata Pantai Solop
komentar
beritaTerbaru