Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai 1 Juli tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh. Selain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun sudah berjalan. Khusus untuk program jaminan pensiun sangat perlu dilakukan sosialisasi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE mengakui hal itu.
“ Ya pak, Wilmar group sudah ikut minta sosialisasi ini hari terhadap beberapa karyawannya,” ujar Asril kepada wartawan, Selasa (20/10) kemarin.
Baca Juga:
Sejumlah perusahaan besar di Dumai sudah ikut program jaminan pensiun. Diantaranya Wilmar Group dan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program jaminan pensiun.
“ Kita berharap perusahaan lain meniru Rilmar dan PT KLK untuk ikut program jaminan pensiun,” pinta Asril.
Baca Juga:
Dalam pertemuan dan silaturahmi bersama puluhan managemen perusahaan di ruang rapat kantor Disnakertrans Kota Dumai berbagai keputusan penting disepakati. Diantaranya pentingnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi. Hal tersebut terkait diberlakukannnya program jaminan Pensiun dan diberlakukannya Permenakertrans No 19 tahun 2015.
Menurut Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. Amiruddin, Permenakertrans No 19 tahun 2015 mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT.
Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
“ Surat keterangan dari perusahaan wajib dileges Disnakertrans Kota Dumai,” jelasnya.
Bagi para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja, dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
“ Untuk itu kita minta BPJS Ketenagakerjaan melakukn sosialisasi secara door to door kepada perusahaan di Dumai,” katanya.
“ Ya kemarin, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Yusuf Delfy bersama staf melakukan sosialisasi jaminan pensiun kepada karyawan Wilmar Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung,” jelas salah seorang staf BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan secara terpisah.
Tingkatkan Pelayanan
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kini Kantor Cabang Perintis (KPC) Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS) Ketenagakerjaan sudah berdiri di Jalan. Dr Praptomo Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Rokan Hilir (Rohil).
Itu artinya peserta maupun calon peserta (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak perlu lagi ke Dumai. Karena sudah dapat dilayani di Bagan Siapi-api.
“ Sama seperti di sini (BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai red). Peserta yang hendak klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa di Bagan Siapi-apia. KSP BPJS Bagan Siapi-api siap memberikan pelayanan kepada peserta maupun calon peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Asril.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan BPJS berkelas dunia. Salah satu ciri berkelas dunia karena pelayanan prima diberikan kepada peserta atau masyarakat.
Sedangkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Ini artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib ikut serta dalam program BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 4 (empat) program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun yang diperuntukan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
“
Seluruh perusahaan di Dumai wajib mengikuti program pensiun. Kami dalam waktu
dekat akan mengeluarkan surat edaran,” tegas Asril lagi. (Cah)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan KLIK DISINI
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim