Selasa, 08 September 2026 WIB

Perhari Permohonan e-KTP Capai 100 Berkas

- Rabu, 21 Oktober 2015 13:33 WIB
420 view
Perhari Permohonan e-KTP Capai 100 Berkas
Pelayanaan pembuatan KTP Elektronik

DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Permohonan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang terletak di Jalan Sultan SYarief Kasim. Dumai meningkat. Dimana, dalam sehari rata-rata permohonan yang diproses sebanyak 100 berkas.

“ Permohonan e-KTP di Dumai meningkat, karena dalam sehari mencapai 100 berkas yang diproses,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi SSy di ruang kerjanya, baru – baru ini.

Menurutnya, tingginya berkas permohonan yang masuk menunjukkan kesadaran masyarakat kota Dumai terhadap pentingnya dokumen kependudukan sudah baik.

Baca Juga:

“ Animo masyarakat Kota Dumai untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik meningkat. Peningkatan itu terlihat dalam sehari Disdukcapil bisa melayani 100 permohonan bahkan lebih,” bebernya.

Disebutkannya, meningkatnya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dampak dari pemberlakuan kebijakan baru. Dimana sejak Januari lalu KTP manual atau berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi. Semua warga wajib memiliki e-KTP.

Baca Juga:

“ Akibat pemberlakuan aturan itu kantor kami setiap hari dipadati warga yang ingin melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP. Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu e-KTP dapat diterbitkan jika masyarakat melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mendukung peningkatan pelayanan e-KTP menurutnya kantor Disdukcapil Kota Dumai sudah memanfaatkan tiga unit mesin cetak bantuan dari Kemendagri. Mesin tersebut digunakan untuk mencetak e-KTP selain mesin cetak, blanko juga bantuan dari kemendari.

Suardi menghimbau, warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya di Disdukcapil Kota Dumai.

“ Sebab berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada sejumlah perubahan mendasar diantaranya menyangkut masa berlaku e-KTP yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya,” tukasnya. (Cah)


SHARE:
beritaTerkait
Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung
Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
komentar
beritaTerbaru