Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Polres inhil melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH) terhadap dua personil Polri.Kegiatan
Artikel
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Permohonan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang terletak di Jalan Sultan SYarief Kasim. Dumai meningkat. Dimana, dalam sehari rata-rata permohonan yang diproses sebanyak 100 berkas.
“ Permohonan e-KTP di Dumai meningkat, karena dalam sehari mencapai 100 berkas yang diproses,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi SSy di ruang kerjanya, baru – baru ini.
Menurutnya, tingginya berkas permohonan yang masuk menunjukkan kesadaran masyarakat kota Dumai terhadap pentingnya dokumen kependudukan sudah baik.
Baca Juga:
“ Animo masyarakat Kota Dumai untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik meningkat. Peningkatan itu terlihat dalam sehari Disdukcapil bisa melayani 100 permohonan bahkan lebih,” bebernya.
Disebutkannya, meningkatnya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dampak dari pemberlakuan kebijakan baru. Dimana sejak Januari lalu KTP manual atau berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi. Semua warga wajib memiliki e-KTP.
Baca Juga:
“ Akibat pemberlakuan aturan itu kantor kami setiap hari dipadati warga yang ingin melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP. Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu e-KTP dapat diterbitkan jika masyarakat melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mendukung peningkatan pelayanan e-KTP menurutnya kantor Disdukcapil Kota Dumai sudah memanfaatkan tiga unit mesin cetak bantuan dari Kemendagri. Mesin tersebut digunakan untuk mencetak e-KTP selain mesin cetak, blanko juga bantuan dari kemendari.
Suardi menghimbau, warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya di Disdukcapil Kota Dumai.
“
Sebab berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, ada sejumlah perubahan mendasar diantaranya
menyangkut masa berlaku e-KTP yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumur
hidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya,” tukasnya. (Cah)
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Polres inhil melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH) terhadap dua personil Polri.Kegiatan
Artikel
PEKANBARU Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau, Muridi
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui penandatanganan
Advertorial
Inhil Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang p
Hukrim
Indragiri Hilir Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Ke
Hukrim
Mandah, Indragiri Hilir Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, serta nilainilai agama dan budaya masyarakat selama perayaan Hari Ra
Wisata
Inhil Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yan
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilaya
Hukrim
BANTAENG Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bantaeng, Dirga, diduga menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial WH
Artikel
INHU Penetapan kerja sama operasional (KSO) oleh PT Agrinas terhadap kebun kelapa sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks
Artikel