Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Ahmad Dhani Meminta Jaksa Menuntutnya Tak Seberat Ahok, ini Alasannya

- Selasa, 06 November 2018 09:54 WIB
1.164 view
Ahmad Dhani Meminta Jaksa Menuntutnya Tak Seberat Ahok, ini Alasannya
Surya.co.id

Pesisirnews.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani tinggal selangkah memasuki proses penuntutan.

Ahmad Dhani meminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.'

Baca Juga:

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis. Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut. "Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahli ITE Tidak Hadir

Sebenarnya agenda sidang Dhani, Senin (5?11/2018) mendengarkan keterangan saksi ahli.

Namun karena saksi ahli tidak hadir sehingga langsung dilakukan pemriksaan terdakwa.

Sebelum sidang, Dhani mengatakan bahwa saksi ahli ITE yang ia ajukan tidak bisa hadir lantaran tidak mendapatkan izin dari tempat kerjanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Harusnya kami menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo, tapi Kominfo tidak beri izin kepada kami. Ditanya kenapa? Kami juga bertanya-tanya kenapa saksi ahli ITE tidak hadir. Padahal saksi ini relevan dan meringankan saya," kata Dhani.

Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan sudah mengajukan izin kepada insitusi tempat saksi ahli bekerja.

Namun hingga Senin siang ini, tempat kerja saksi ahli tidak memberikan izin juga.

"Seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya dan sampai saat ini tidak respon. Hari ini sepertinya langsung pemeriksaan terdakwa," kata Hendarsam. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Semula Fadli Zon akan didatangkan oleh kubu Ahmad Dhani sebagai saksi ahli. 

Menurut Dhani, Fadli Zon absen karena sedang berada di luar negeri. 

"Iya Fadli Zon hari ini masih ke luar negeri, dua minggu ini dia ke luar negeri," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

"Sepertinya hakim tidak bisa terlalu lama lagi menunggu. Kecuali kalau Minggu depan kita dikasih kesempatan lagi," lanjut Ahmad Dhani.

Meski begitu, Ahmad Dhani akan tetap mencoba menghadirkan Fadli Zon sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan.

"Mungkin nanti dalam pleidoi akan kami lampirkan kesaksian ahli Fadli Zon melalui tulisan," tandas Ahmad Dhani.

Sumber Surya.co.id

SHARE:
beritaTerkait
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru