Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Terungkap! Dari Pekerjaan Meng-endorse Produk, Syahrini Dibayar Ratusan Juta Rupiah

- Senin, 02 April 2018 21:11 WIB
498 view
Terungkap! Dari Pekerjaan Meng-endorse Produk, Syahrini Dibayar Ratusan Juta Rupiah
Wartakota
Penyanyi Syahrini saat melepas jaket birunya bersaksi di PN Depok karena alasan kegerahan, Senin (2/4/2018).

Jakarta, Pesisirnews.com - Banyak hal baru terungkap dari kesaksikan penyanyi seksi Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini di persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2028).

Syahrini menuturkan, dirinya mengaku mendapatkan sejumlah uang untuk tugasnya sebagai brand ambassador perusahaan travel umrah First Travel.

Uang yang dia dapatkan itu dialokasikan untuk keberangkatan Syahrini bersama 12 anggota keluarganya pergi umrah selama sembilan hari ke Mekkah, Madinah, dan Istanbul di Turki.

Baca Juga:

"Jadi dalam MoU saya berangkat ibadah dengan keberangkatan VVIP, yang nantinya saya mengunggah sebuah video dua kali dalam sehari selama sembilan hari. Total pemasukan yang diterima oleh pihak First Travel dari unggahan saya sekitar Rp 100 juta per postingan," bebernya.

"Saya juga hanya membayar sekitar Rp 167 juta untuk keberangkatan. Ditambah satu orang yang membayar sekitar Rp 30 juta, karena pihak saya menambah satu orang. Jadi saya juga membayar sekitar Rp 197 juta," sambungnya.

Baca Juga:

Pelantun 'Sesuatu' itu tidak tahu-menahu seputar MoU atau kesepakatannya dengan pihak First Tavel, karena diurus oleh adiknya, Aisyahrani Zailani.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak tahu-menahu mengenai perjanjiannya, karena itu semua diurusi oleh adik saya yang juga manajer saya, Aisyahrani Zailani. Seharusnya dia yang dipanggil untuk memberikan kesaksiannya," beber Syahrini.

Bantah di-Endorse

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, penyanyi Syahrini membantah di-endorse oleh biro jasa pemberangkatan haji dan umrah First Travel, dan pergi umrah bersama keluarganya secara gratis.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Syahrini menegaskan, kliennya tidak di-endorse alias mendapatkan fasilitas gratis untuk pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya pada 26 Maret 2016, dengan keberangkatan VVIP.

"Saya tegaskan di sini, Syahrini tidak secara gratis atau endorse saat pergi umrah waktu lalu," tegas Hotman Paris usai mendampingi Syahrini sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).


Sumber Tribunnews.com 

SHARE:
beritaTerkait
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru