Bagan Batu, Pesisirnews.com - Turunnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH-Rohil) pada Jumat (27/4/18) kemarin untuk meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pendapat warga masyarakat terus bermunculan tentang perusahaan yang bergerak dibidang Retail asal Medan Sumatera Utara itu.
Salah satunya, Irwansyah SH yang juga merupakan aktivis Hukum. Menurutnya, PT Suryatama Mahkota Kencana (Suzuya) itu kerap melanggar aturan.
"Sekarang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan buang limbah langsung ke gorong-gorong tanpa masuk ke IPAL dahulu, kalau kemarin itu, IMB tidak dilakukan perubahan meski bentuk dan fungsi gedung sudah berubah. Suzuya ini bukan usaha kecil, tapi perusahaan berbadan hukum," katanya kepada Pesisirnews.com pada Senin (30/4/18) siang.
Yang namanya perusahaan, lanjutnya, seharusnya tidak bisa semena-mena tanpa harus mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku. Lain halnya rumah biasa, kata Irwansyah, atau usaha kecil lainnya. "Kalau mau disamakan lucu juga, ya ubah saja izin usahanya," pungkasnya.
Selian IMB dan persoalan limbah, lanjut Irwansyah, pihak Suzuya dibeberapa media online pernah diberitakan karena jualan buah Kelengkeng di bahu jalan raya. Selain memakan bahu jalan, harga untuk pengecer atau pedagang kecil pun dirusak. "Namun sayang, pihak pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait dinilai lemah untuk pengawasan. Mungkin karena itu, pihak Suzuya terkesan sepele," tandasnya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Iwan Torus yang merupakan pemerhati sosial menilai pihak Suzuya terkesan sepele dengan aturan yang berlaku. "Apalagi, sangsi atau ultimatum yang diberikan DLH Rohil tidak diindahkan. Seharusnya, pihak DLH memberi sangsi yang lebih berat lagi. Ini usaha loh, masa suka-suka hatinya saja," katanya. (rd/bim).