Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Dugaan perambahan hutan oleh PT WRP di Rohil, besok GERBRAK ujuk rasa di KLHK Jakarta

- Rabu, 18 April 2018 16:42 WIB
608 view
Dugaan perambahan hutan oleh PT WRP di Rohil, besok GERBRAK ujuk rasa di KLHK Jakarta
Alat berat Ekskavator sedang bekerja di atas Hutan Produksi Terbatas yang diduga tidak

Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Diduga maraknya aksi perambahan Hutan di Provinsi Riau sepertinya terus dibiarkan oleh pihak-pihak terkait. Ironisnya, meski berbadan hukum perseroan terbatas, dugaan mengkangkangi perundang-undangan dengan membabat hutan pun kerap dilakukan. 

Salah satunya PT Wira Raya Persada (WRP) yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ini diduga merambah Hutan Produksi Tetap (HPT) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini mengusahai tanaman kelapa sawit seluas 1261 hektare. 

Dimana hal tersebut menjadi sorotan bagi LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) setelah beberapa waktu lalu melakukan investigasi dan akhirnya melaporkan dugaan perambahan Hutan Produksi Tetap (HPT) oleh PT WRP ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 

Baca Juga:

Koordinator GERBRAK, Saharuddin yang dikonfirmasi Pesisirnews.com melalui telepon selulernya pada Rabu (11/4/18) menyebutkan bahwa benar pihaknya telah melaporkan dugaan perambahan HPT tersebut dan akan melakukan aksi unjuk rasa di penegakan hukum (Gakkum) KLHK di Jakarta Kamis (19/4/18) besok. 

"Tadi kita sudah buat surat laporan ke Gakkum KLHK terkait perambahan HPT itu, karena HPT tidak bisa diusahai dan Kamis kita lakukan aksi di depan kantor KLHK, Mabes Polri dan KPK RI," kata Saharuddin. 

Baca Juga:

Aksi itu dilakukan oleh GERBRAK, kata Saharuddin, agar pihak penegak hukum dalam hal ini, Gakkum KLHK, Polri dan KPK RI mempercepat pengusutan atas dugaan penyimpangan proses perizinan, rekomendasi teknis dari KLHK, penyesuaian atas pembayaran pajak dan retribusi diatas lahan seluas 1261 Ha yang diperuntukkan untuk kepentingan usaha kelapa sawit oleh PT WRP tersebut. 

Perambahan HPT itu diketahui pihaknya sejak Desember 2017 lalu. Yang mana, sebuah alat berat Ekskavator sedang bekerja di atas Hutan Produksi Terbatas diduga tidak memiliki izin lingkungan. Tentu saja hal itu berdampak dengan kerusakan lingkungan dan hutan. 

Rencana tuntutan dalam aksi itu nantinya adalah, menuntut Gakkum KLHK untuk menghentikan perambahan HPT dan periksa semua yang terlibat, tangkap pemilik dan menejemen PT WRP, usut dugaan korupsi dan gratifikasi pejabat jika terbukti melakukan pembiaran atas pemanfaatan dan atau pembalakan status HPT tersebut. 

Sementara itu, pihak PT WRP yang coba dikonfirmasi Pesisirnews.com pada Rabu (18/4/18) melalui managernya, Danu via telepon seluler mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak tahu sejarah berdirinya perusahaan tersebut. Ia pun mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke pihak Kepenghuluan, yakni Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur. 

"Sejarahnya perusahaan ini, saya tidak tahu. Biar lebih pasnya, abang tanya saja kepada (kantor) pihak Desa," jawab Danu yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan perusahaan yang diketahui milik warga Singapura tersebut. (rd/bim)

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
komentar
beritaTerbaru