Senin, 07 September 2026 WIB

Gugatan KT Jaya Abadi Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim PN Rohil, Hakim Beri Waktu 14 Hari Untuk Lakukan Banding

- Kamis, 22 Maret 2018 18:26 WIB
200 view
Gugatan KT Jaya Abadi Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim PN Rohil, Hakim Beri Waktu 14 Hari Untuk Lakukan Banding
Ujung Tanjung, Pesisirnews.com  - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil yang menangani Gugatan perkara Perdata  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan Tanah Kebun sawit  seluas 310 hektare  antara Kelompok Tani Jaya Abadi yang diketuai oleh Suwandi selaku Penggugat melawan Tergugat H.Ngadiman, pada Senin (19/318) sekitar pukul 15.10 Wib kemarin, akhirnya memutus perkara dengan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aswir SH didampingi dua Hakim Anggota Lukman Nulhakim SH MH dan M.Hanafi Insya SH, dibantu oleh Panitera Pengganti ( PP ) Richa Reonita Melaini Simbolon SH. Sebelum memutuskan, terlebih dahulu Majlis Hakim membacakan seluruh pertimbangan salinan putusan dihadapan kedua kuasa hukum penggugat  yang didampingi oleh Agus Crimson SH. Sedangkan tergugat didampingi Kuasa Hukum dari kantor Hukum Cutra Andika diwakili oleh Alben Tajudin SH.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Aswir SH mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang diajukan penggugat dan tergugat serta bukti -bukti yang diajukan  dalam sidang menyatakan gugatan penggugat ditolak dan gugatan rekofensi dikabulkan untuk seluruhnya .

Selanjutnya dalam Provisi dan Konvensi,  majelis hakim dalam pertimbangannya 
Menolak gugatan Provisi dan Konvensi penggugat. Sedangkan dalam Eksepsi majelis hakim menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I, II, III dan IV Konvensi. "Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Aswir SH.

Dalam Rekonvensi (gugatan balik H. Gadiman ke Kelompok Tani di ketuai Suwandi, red) , mengabulkan gugatan penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat Rekonvensi diprioritaskan untuk memperoleh hak milik atas obyek sengketa berupa hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya yang terletak di RT. 012, RW. 004, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (dahulu Dusun Suka Jadi, Desa Bangko Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Bengkalis), Provinsi Riau. 

Dengan batas-batas sebagi berikut. Sebelah Utara berbatas dengan Jl. CPI, 1.496,20 meter, 704,47 meter, 450 meter, 84 meter, 300 meter, 214 meter dan 168 meter. sebelah Selatan berbatas dengan Parit Beko, 2.253,22 meter dan 172 meter.  Sebelah Timur berbatas dengan Parit Beko, 506 meter, 94 meter, 470 meter dan 325 meter. Sebelah Barat berbatas dengan Parit Beko, 1.021,81 meter, 769 meter dan 325 meter.


Majelis hakim juga berpendapat dalam perkara ini menghukum tergugat Rekonvensi serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari Tergugat Rekonvensi untuk menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari obyek sengketa berupa hamparan bidang tanah seluas 310  hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya tersebut dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan dan penguasaan pihak lain.

"Menghukum para turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam rekonvensi ini dan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," ujar Aswir SH dalam pembacaan putusan saat itu.

Terkait putusan yang dibacakan , Aswir SH selaku ketua majelis hakim, memberikan waktu selama empat belas hari kepada penggugat untuk melakukan upaya hukum banding, yang apabila tidak sesuai dengan putusan itu. "Apabila dalam waktu 14 hari tidak melakukan apa-apa, maka putusan ini inkrah dengan sendirinya," pungkas Aswir SH, sambil mengetuk palu, tanda ditutupnya sidang itu. (rd/bim). 

SHARE:
beritaTerkait
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru