Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Suzuya Bagan Batu Diduga Langgar Perda, Camat : Kalau tidak diindahkan juga, nanti akan dilakukan penyegelan gedung

- Jumat, 19 Januari 2018 15:40 WIB
2.545 view
Suzuya Bagan Batu Diduga Langgar Perda, Camat : Kalau tidak diindahkan juga, nanti akan dilakukan penyegelan gedung
Bagan Batu, Pesisirnews.com - Terkait dugaan melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang Bangunan Gedung, pihak Suzuya Hotel Bagan Batu yang tidak memperbaharui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Camat Bagan Sinembah, Sakinah SSTP MSI merasa pemerintah daerah tidak dihargai. 

Seharusnya,sesuai aturan yang berlaku, baik UU tentang Bangunan Gedung dan Perda Rohil, merubah bentuk gedung harus memiliki izin. 

"Hargai dong pemerintah (daerah), jangan seenaknya saja. Dan setelah saya tanya bawahan, memang belum ada meminta rekomendasi soal IMB itu, dan pihak Kabupaten juga mengatakan memang belum ada mereka (Suzuya, red) mengajukan perubahan IMB," demikian dikatakan Sakinah SSTP MSI saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/1) kemarin siang. 

Ditegaskan Sakinah, bahwa dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang Bangunan Gedung No 04 tahun 2014, selain mendirikan, merubah dan merobohkan juga harus memiliki Izin dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Rohil. 

"Artinya, izinnya diperbarui kembali. Mengingat ini perubahan kontruksi gedung, itukan diatur kelayakannya, bagaimana Pemda mengetahui hal itu kalau mereka saja tidak ada mengajukan izin perubahan," ungkap Sakinah lagi. 

Sakinah juga merasa heran, yang mana pada pemberitaan sebelumnya, Menejer Hotel Suzuya menyatakan bahwa pengalaman pihak Suzuya di daerah lain jika merubah bangunan tidak menambah lantai dan lebar, tidak harus mengurus IMB lagi. "Undang-undangnya juga kan menyebutkan demikian. Dan dipertegas lagi dengan Perda, heran saja dengarnya, masa di daerah lain tidak seperti itu (tidak urus IMB)," pungkasnya penuh heran. 

Ditambahkan Camat, dalam waktu dekat, pihak Kecamatan akan segera menyurati pihak Suzuya Hotel terkait persoal IMB tersebut. "Iya, dalam waktu dekat ini, kita surati. Dan kita sudah koordinasi dengan Kepala BPMP2TSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Rohil, kalau tidak diindahkan juga, nanti akan dilakukan penyegelan gedung," tegas Sakinah lagi. 

Diberitakan sebelumnya, dari pantauan wartawan, gedung lantai 3 Suzuya Hotel itu tampak hampir rampung dikerjakan. Bekas Waterpark itu rencananya akan disulap menjadi lapangan Futsal dengan ditambah atap dan dinding bagian depan tampak ditinggikan. Ironisnya, perubahan kontruksi itu malah tanpa pengajuan perubahan IMB. Padahal, IMB dikeluarkan saat bangunan belum berdiri atau dirubah. (rd/bim). 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru