Rohil, Pesisirnews.com - Memoradum of Understanding ( MoU) Polri bersama menteri dalam negeri dan menteri desa tertinggal dalam rangka pelaksanaan pengawasan pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto ,Sik.MH dikonfirmasi Senin 23/10/17 digedung serba guna membenarkan adanya mou Polri dengan menteri dalam negeri serta menteri daerah desa tertinggal itu.
Sigit menjelaskan bahwa mou Polri dengan pihak menteri dalam rangka pelaksanaan pengawasan pengunaan alokasi dana desa (ADD) diseluruh diwilayah kepenghulu kabupaten Rohil pengawasan dari Polres Rohil sendiri Kapolsek dan Bhabinkamtibmas.
"Kegiatan dalam bentuk pelaksanaan pengawasan sudah sejauh mana pelaksanaan dana desa, apalagi pengunaan beberapa bulan terakhir, apakah itu telah terserap semua, atau belum, selain itu anggaran dimanfaatkan atau tidaknya," terang Sigit.
Polres Rohil dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan dan pengarahan untuk Kapolsek dan Bhabinkamtibmas bagaimana teknis pelaksanaan pengawasan dilapangan untuk strukturnya ada pada pemerintah kabupaten Rohil.
Pengawasan masyarakat juga bisa hanya sebatas mengawasi dan memberi masukan informasi tentang pengunaan anggaran desa.
"Jangan hanya main tuduh saja, sampaikan dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, atau pihak yang berwenang jika pengunaan anggaran disalahgunakan, silakan buat lapor kepada kepolisian atau kekajari nantinya, " Sigit menganjurkan
"Sekarang media informasi sangat terbuka, akan tetapi tidak boleh menjustifikasikan, hanya boleh memberi informasi pengawasan pengunaan anggaran tersebut, "tegas Kapolres Rohil lagi.(rd/syofyan)