Rabu, 18 September 2024 WIB

KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Informasi Selengkapnya

- Minggu, 31 Juli 2022 11:55 WIB
637 view
KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Informasi Selengkapnya
Ilustrasi: Logo KPU. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7) kemarin.

Dalam siaran pers KPU yang dilansir Minggu, pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.

Baca Juga:

Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga:

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.

Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut:

[br]

Informasi Pembukaan Akses Sipol

Adapun jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh, dengan rincian:

A. Partai Politik Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

[br]

B. Partai Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanah Reformasi

Berikut Rencana Jadwal Pendaftaran Partai Politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:

(PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Pendukung Ferryandi- Dani Tumpah Ruah Antar Jagoan Untuk Mendaftar Ke KPUD Inhil
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Kasus Dugaan Asusila
Tak Ada Lagi Larangan Selingkuh hingga Kawin Siri di PKPU
Andi Arief: Sandi Uno Kita Tutup Jadi Cawapres, PKS: Mungkin Saja Anies Berjodoh dengan Sandi
Seminar Internasional STIK Polri Mengupas Dampak Negatif Politik Identitas pada Pemilu 2024
Debat Capres-Cawapres di Kampus untuk Mengetahui Kompetensi sebagai Pemimpin Nasional
komentar
beritaTerbaru