Minggu, 10 Mei 2026 WIB

Pilkada Meranti Digugat ke MK

- Selasa, 22 Desember 2015 12:46 WIB
884 view
Pilkada Meranti Digugat ke MK
ilustrasi
MERANTI, PESISIRNES.COMĀ  - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti yang dilaksanakan 9 Desember 205 lalu, digugat ke Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) oleh pasangan calon nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu).

Pada permohonan pengajuan gugatan ke MK tersebut, pasangan nomor urut 2 berada pada urutan 70 PHPKada 2015. Dasar gugatan mereka yakni adanya pegawai negeri sipil dan honorer yang merangkap sebagai pengurus KPPS di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ditemui pemilih ganda.

Terkait gugatan tersebut, rapat pleno penetapan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpaksa diundur hingga tanggal 12 Februari 2016 mendatang.

"Seharusnya tadi (Selasa, red) kita gelar plenonya. Akan tetapi ada pasangan yang melakukan gugatan ke MK. Secara aturan kita harus menunggu hingga adanya keputusan dari MK. Kita tunggu saja apa hasilnya," singkat Ketua KPU Meranti,Yusli SE.

Menurut Yusli, apapun hasil pengumuman dari MK akan diterimanya. Untuk itu ia telah mempersiapkan bekal untuk menghadapi gugatan-gugatan di MK mulai dari alat bukti hingga pembelaan dari kuasa hukum. "Kita siap hadapi gugatannya," singkatnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil akhir rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kepulauan Meranti, Rabu (16/12/2015) lalu, di gedung Afifa Selatpanjang, pasangan calon nomor urut 1 Irwan-Said Hasyim (ProBisa) unggul pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 9 Desember 2015 lalu.

Pasangan ini unggul dengan selisih suara sepuluh ribu lebih suara dari pasangan calon nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu). Dengan masing-masing perolehan suara 56 persen untuk pasangan ProBisa dan 34 persen untuk pasangan Bermutu. (NAN)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru