(Pesisirnews.com)JAKARTA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat pasangan calon
Bupati Dan Wakil
BupatiKampar Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Ke Mahkamah
Konstitusi ( MK) ditolak , Rabu (5/2/2025) malam.
Majelis hakim yang diketuai hakim Suhartoyo itu mengungkap, gugatan pihak Yuyun-Edwin yang diwakili oleh kuasa hukum Rico Febputra dengan perkara nomor 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 itu tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan di mata hukum. Selain itu bukti-bukti yang diajukan dinilai kabur/tidak jelas."Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Dengan ditolaknya permohonan gugatan ini sekaligus mengukuhkan pasangan
AhmadYuzar-Misharti sebagai peraih perolehan suara tertinggi di Pilkada Kabupaten
Kampar tahun 2024.(***).
Baca Juga: