Senin, 20 Juli 2026 WIB

DPRD Kab Inhil Usulkan Tiga Nama Kandidat Calon Pj Bupati Inhil

Ir. H. Ery Putra meraih suara tertinggi dalam voting atau pemungutan suara sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Inhil
Haikal - Kamis, 18 Juli 2024 20:51 WIB
1.412 view
DPRD Kab Inhil Usulkan Tiga Nama Kandidat Calon Pj Bupati Inhil
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilit
(Pesisirnews.com) -Ir. H. Ery Putra meraih suara tertinggi dalam voting atau pemungutan suara sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diusulkan oleh fraksi – fraksi DPRD Inhil.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Inhil tersebut meraih 9 suara yang berasal dari fraksi Golkar 3 suara, fraksi PKB 1 suara, fraksi PDI – P 3 suara dan Demokrat 2 suara.

Suaranya mengungguli kandidat calon Pj Bupati lainnya, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM yang meraih 6 suara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Afrizal, MP dengan 5 suara dan Roni Rakhmat dengan 1 suara.

Baca Juga:
3 nama kandidat teratas ini selanjutnya disepakati oleh DPRD Kabupaten Inhil melalui Ketua DPRD untuk diusulkan menjadi penjabat atau Pj Bupati Inhil.

Hasil voting ini tentunya akan menjadi rekomendasi dari DPRD Inhil kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai calon pengganti Herman yang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya selaku Pj Bupati Inhil karena maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga:
Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi telah menandatangani usulan ketiga kandidat calon Pj Bupati Inhil tersebut diatas yang tertuang dalam surat nomor 684/DPRD/VII/2024 yang di tujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 15 Juli 2024.
Selain menyampaikan surat ke Mendagri, DPRD Inhil juga sudah membuatkan surat tembusan kepada Gubernur Riau.

"Tembusan itu sekaligus sebagai tindak lanjut surat dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait hal permintaan nama calon Pj Bupati Inhil," ujar Ferryandi, Kamis (18/7).

Ditambahkannya, selain itu mempedomani Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pasal 9 Ayat (4).

"DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten atau kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri," pungkasnya.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Dukung Penuh Evaluasi BPKP, Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan Inhil
Bupati Herman Tegaskan Disiplin ASN Harus Berbuah Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
Herman Tutup Bupati Cup,Keluar Sebagai Juara HN FC Dari Kab Inhu
Bupati Herman Hadiri Haul Ke-6 KH. Muhammad Nashri, Ajak Teladani Perjuangan Ulama
Wakil Ketua I DPRD Inhil AMD Junaidi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Inhil
komentar
beritaTerbaru