Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Bawaslu putuskan laporan iklan rekening Jokowi-Ma ruf di koran tgl 7 Nopember.

Haikal - Senin, 05 November 2018 21:06 WIB
3.596 view
Bawaslu putuskan laporan iklan rekening Jokowi-Ma ruf di koran tgl 7 Nopember.
Jokowi-Maruf diduga pasang iklan kampanye di Koran. ?2018 Merdeka.com/Nur Habibie
Pesisirnews.com - Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas pemuatan iklan rekening dana kampanye di koran nasional beberapa waktu lalu. Setelah proses klarifikasi ini, Bawaslu segera memutuskan apakah iklan tersebut masuk pelanggaran kampanye atau tidak.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas hal tersebut. Putusan kemungkinan akan dikeluarkan pada tanggal 7 November 2018.

"Ini masih pembahasan, belum selesai," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Maksimal tanggal 7 (November), Rabu (diumumkan putusannya)," sambungnya.

Baca Juga:

Abhan enggan membeberkan apa saja materi yang diklarifikasi dari TKN Jokowi-Ma'ruf yang diwakili Direktur Hukum tersebut. Hasil klarifikasi tersebut menjadi bagian yang dikaji pihaknya.

Bawaslu belum memutuskan apakah informasi dari Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf itu mencukupi, hal itu masih didiskusikan bersama komisioner lainnya. Jika dirasa belum cukup, ada kemungkinan akan memanggil kembali TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga:

"Apakah nanti itu cukup atau tidak ya kami masih diskusikan," ujarnya.

Iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf itu dinilai melanggar karena mengandung unsur citra diri seperti gambar calon, nomor urut dan slogan calon. Sementara masa kampanye di media massa belum waktunya.

Abhan mengatakan, di PKPU citra diri dirumuskan termasuk logo dan nomor partai. "Citra diri kalau diartikan luas malah bisa luas. Segala sesuatu yang mencitrakan dirinya. Kalau KPU dan KPI rumusannya adalah (citra diri) diartikan kalau untuk paslon maka nomor urut dan gambar," jelasnya seraya menegaskan bahwa hal itu bisa menjadi dasar pihaknya dalam merumuskan putusan.

TKN Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan cara mengiklankan rekening di salah satu koran nasional. Iklan tersebut terbit pada Rabu (17/10).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye iklan baru bisa dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yakni 24 Maret-13 April 2019. Peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.

Merdeka.com

SHARE:
beritaTerkait
Tinjau Karhutla Parit 18, Plh Bupati Inhil Sebut 72 Hotspot Terdeteksi di Delapan Kecamatan
Wabup Inhil Sambut Tim Mabes TNI, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla
Wabup imhil Yuliantini Dampingi Sejumlah Balita Stunting  Pemainan Edukatif
Wabup Yuliantini Tegaskan Komitmen Bersama Perkuat Langkah Percepatan Penurunan Stunting
Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus 'Sunat' Upah Pungut di Kabupaten Bogor
komentar
beritaTerbaru