Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Sekjen PSI dilaporkan ke Bawaslu Sebut Prabowo Emosional

Haikal - Senin, 05 November 2018 13:23 WIB
163 view
Sekjen PSI dilaporkan ke Bawaslu Sebut Prabowo Emosional
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. ?2017 merdeka.com/andrian salam wiyono
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dilaporkan ke Bawaslu oleh Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda 5), Senin (5/11). Raja Juli dilaporkan atas pernyataannya menyebut Prabowo sosok yang Emosional.

Selain itu, pernyataan Raja Juli yang menyatakan bahwa hanya Gerindra yang serius memenangkan Prabowo-Sandi juga diadukan. Pernyataan ini dinilai menghasut sehingga dilaporkan ke Bawaslu.

"Kami pelapor membacanya di Liputan6.com, kemudian di Akurat.co. Itu dikatakan bahwa Pak Prabowo sebagai sosok yang emosional. Kemudian di dalam Akurat.co dinyatakan bahwa tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius untuk memenangkan Prabowo-Sandi," jelas salah seorang pelapor, Yandri Sudarso di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).


Baca Juga:

Jadi menurut pelapor bahwa hal ini adalah menghina kemudian juga menghasut dan mengadu domba pemilih tentunya juga partai pendukung dari Prabowo-Sandi," tambahnya.

Yandri menambahkan, pernyataan Raja Juli tersebut dinilai tak berdasar. Berita di Liputan6 dan Akurat tersebut dimuat pada Kamis, 1 November 2018. Yandri mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa bukti cetak pemuatan berita tersebut yang diambil dari internet.

Baca Juga:

"Tadi kita sudah menyerahkan berkas-berkas dari laman internet dari Liputan6.com kemudian Akurat.co dan Detik.com," sebutnya.

Sementara itu, pelapor lainnya, Taufik Hidayat menyampaikan pihaknya melaporkan pernyataan Raja Juli berkaitan dengan posisinya yang masuk dalam struktur Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Hal ini menurut dia bertentangan dengan UU Pemilu.

"Yang membuat saya menjadikan ini sebagai laporan sebagaimana kita ketahui bahwa posisi Raja Antoni di dalam struktur tim kampanye nasional sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d," jelasnya.

Di samping itu, dia beralasan tim kampanye dilarang menghasut dan memprovokasi. Hal itu tak sesuai dengan etika dan komitmen Pemilu damai. Laporan Sapda 5 ini terdaftar dengan nomor 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.

"Tim kampanye dilarang menghasut, memprovokasi. Hal ini tidak sesuai dengan etika. Pemahaman sebelumnya KPU, Bawaslu dan peserta Pemilu sudah mengampanyekan bahwa Pemilu dan Pileg 2019 harus bersih, tanpa hoaks dan SARA. Raja Antoni dalam hal ini tidak berkomitmen dalam hal itu," pungkasnya.



Sumber:merdeka.com

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Pimpin Rapat Persiapan 17 Agustus
Bupati Herman dan Forkopimda Tanam Mangrove di Sapat, Perkuat Benteng Pesisir Sekaligus Dorong Ekonomi Masyarakat
Bupati Inhil Ikuti Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
komentar
beritaTerbaru