Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Dituding Manipulasi Sipol, Partai Berkarya Anggap Partai Idaman Cari-cari Kesalahan

- Jumat, 03 November 2017 14:31 WIB
359 view
Dituding Manipulasi Sipol, Partai Berkarya Anggap Partai Idaman Cari-cari Kesalahan
Sumber foto Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menilai, Partai Idaman hanya mencari kesalahan partai-partai lain karena belum lolos sebagai partai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, Ketua Umum Partai Idaman seharusnya menyalahkan jajaran partainya karena ada dokumen yang tidak dilengkapi saat pendaftaran.

"Jangan cari-cari kesalahan partai lain. KPU hanya lihat ada atau tidak ada dokumen," kata Badaruddin, saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).

Baca Juga:

Ia mengatakan, bila ada kesalahan pada administrasi, seharusnya diperbaiki pada masa perbaikan dan saat verifikasi faktual.

Pada saat faktual, ada perbaikan lagi untuk kemudian diputuskan apakah sebuah partai bisa lolos atau tidak menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca Juga:

Menurut Badaruddin, aturan KPU sudah benar sehingga partai-partai tinggal menjalankan.

"Kita ikut aturan main saja, masih panjang perjalanan. Kami fokus internal kami saja, tak baik mengumbar fitnah, itu dosa," ujar dia.

Badaruddin yakin, KPU memiliki tim yang sangat teliti untuk melihat kelengkapan dokumen, baik melalui Sipol maupun dokumen fisik.

Partai Berkarya juga sempat diminta untuk melengkapi kekurangan dokumen, sehingga jumlah boks yang pada awalnya berjumlah 28 menjadi 39 boks.

Jika ada kesalahan unggah pada Sipol, maka bisa dicek dokumen fisiknya.

"Lengkap kok. Kami serahkan ke KPU dalam penelitian administrasi saat ini, tentu ada kekurangan atau kesalahan, ada masa perbaikan 14 hari sesuai aturan," ujar Badaruddin.

Kuasa Hukum Partai Idaman Heriyanto menyampaikan, terjadi manipulasi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh sejumlah partai politik (parpol) yang telah dinyatakan memenuhi dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, hal ini sangat tidak adil bagi parpol-parpol lain yang berusaha mengisi data ke Sipol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara yang tidak menaati peraturan perundangan-undangan malah dinyatakan oleh KPU, memenuhi dokumen persyaratan.

Sejumlah parpol yang diduga memanipulasi data Sipol yaitu Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sumber Kompas.com

SHARE:
beritaTerkait
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus 'Sunat' Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil
Perkuat pelayanan ASN, Wakil Bupati Inhil terima kunjungan PT Taspen Pekanbaru
Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polda Riau Bagikan 2.500 Masker kepada Warga Pekanbaru
Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Desa Kayu Raja
Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Al Hidayah, Desa Gembira, Kecamatan Gaung
komentar
beritaTerbaru