Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
Pesisirnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. KPU menyatakan hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap.
Padahal, KPU menerima pendaftaran dari 27 parpol. Sebelumnya, berkas 10 parpol terlebih dulu lengkap.
"Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Baca Juga:
13 parpol yang dokumennya tidak lengkap tidak punya waktu lagi untuk melengkapi persyaratan. Artinya, 13 parpol itu dipastikan tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah Partai Idaman besutan Raja Dangdut Rhoma Irama.
"Di undang-undangnya itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti," jelas dia.
Baca Juga:
Hasyim menjelaskan, KPU akan meneliti 14 parpol yang dokumennya lengkap. Pemeriksaan kelengkapan administrasi akan dilaksanakan 30 hari ke depan sejak ditutupnya pendaftaran.
"Jika setelah diteliti administrasinya ada yang ditemukan tidak lengkap, kita akan beritahukan kepda parpol bersangkutan dan diberikan waktu untuk memperbaiki selama 14 hari," terang Hasyim.
Daftar Parpol yang Dokumennya Lengkap
Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:
1. Partai Perindo
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara, 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya adalah:
1. Partai Republik
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Rakyat
4. Partai Pemersatu Bangsa
5. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
6. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
11. PNI Marhaenis
12. Partai Reformasi
13. Partai Republik Nusantara (Republikan).
Sumber Liputan6.com
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Polres Indragiri Hilir bersama Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir mel
Lingkungan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wakili Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto, pimpin r
Artikel
Sapat, 28 Juli 2026 Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir terus diwujudkan melalui aks
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama Tim Eval
Artikel
Jakarta PT Hutama Karya (Persero) menerima Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V dari Kementerian Pekerjaan Umum
Nasional
TEMBILAHAN,Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Datuk Bandar, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Peristiwa
Indragiri Hilir Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, bersama TNI, Forkopimcam, pemerintah desa, mahasiswa, Pramuka, dan masyarakat mena
Lingkungan
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hil
Artikel
Tembilahan Bunda PAUD Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, menerima kunjungan silaturahmi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata
Artikel