Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Dokumen Tak Lengkap, Partai Idaman dan 12 Parpol Tak Ikut Pemilu

- Rabu, 18 Oktober 2017 19:39 WIB
464 view
Dokumen Tak Lengkap, Partai Idaman dan 12 Parpol Tak Ikut Pemilu
Liputan6.com

Pesisirnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. KPU menyatakan hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap.

Padahal, KPU menerima pendaftaran dari 27 parpol. Sebelumnya, berkas 10 parpol terlebih dulu lengkap.

"Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Baca Juga:

13 parpol yang dokumennya tidak lengkap tidak punya waktu lagi untuk melengkapi persyaratan. Artinya, 13 parpol itu dipastikan tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah Partai Idaman besutan Raja Dangdut Rhoma Irama.

"Di undang-undangnya itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti," jelas dia.

Baca Juga:

Hasyim menjelaskan, KPU akan meneliti 14 parpol yang dokumennya lengkap. Pemeriksaan kelengkapan administrasi akan dilaksanakan 30 hari ke depan sejak ditutupnya pendaftaran.

"Jika setelah diteliti administrasinya ada yang ditemukan tidak lengkap, kita akan beritahukan kepda parpol bersangkutan dan diberikan waktu untuk memperbaiki selama 14 hari," terang Hasyim.

Daftar Parpol yang Dokumennya Lengkap

Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:
1. Partai Perindo
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara, 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya adalah:
1. Partai Republik
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Rakyat
4. Partai Pemersatu Bangsa
5. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
6. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
11. PNI Marhaenis
12. Partai Reformasi
13. Partai Republik Nusantara (Republikan).

Sumber Liputan6.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru