Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Wakapolres Wawan Sebut Ini Poin Yang Berpotensi Pungli

- Kamis, 27 April 2017 15:40 WIB
328 view
Wakapolres Wawan Sebut Ini Poin Yang Berpotensi Pungli
foto : Int
SELATPANJANG - Wakapolres Kepulauan Meranti, DR Wawan Setiawan menyebutkan ada beberapa poin yang berpotensi dikatakan pungli (pungutan liar). Diantaranya pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan biaya, dan dipungut dilokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

"Biasa diikuti oleh tindakan kekerasan, ancaman, mempersulit proses, meminta imbalan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah atau dilayani," katanya yang menjadi narasumber dalam sosialisasi pengunaan dana BOS dan antisipasi pungli di balroom Afifa Sport, Jalan Banglas, Selatpanjang, Kamis (27/4/17).

Disebutkannya, pungli banyak terjadi di tempat-tempat sentra pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, Pasport, termasuk juga pungutan disekolah, masuk pegawai, peroleh jabatan, dan lainnya. 

Pungutan biaya yang masuk kriteria pungli, menurutnya segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas (calo) dengan nilai lebih dari yang ditetapkan pemerintah, untuk memperlancar, pengurusan administrasi publik.

"Pungutan yang dilakukan sifatnya memaksa atau wajib yang tidak ada ketetapannya dari pemerintah dengan maksud memperoleh keuntungan," jelas Wawan.

Seperti pungutan oleh sekolah, lanjutnya, kepsek boleh menggalang dana untuk penunjang pendidikan dan menutupi biaya satuan pendidikan yang tak dianggarkan. Namun harus bisa dipertanggungjawabkan artinya sudah mendapat persetujuan komite sekolah.

"Berhati-hati meminta pungutan, terlebih dengan telah adanya Tim Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2016. Kita tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli," tuturnya.

Ditambahkan Plt Sekda Yulian Norwis, andaipun harus dilakukan pungutan kepada wali murid, agar melibatkan komite sekolah sebagai wadah komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah. Dengan adanya kesepakatan pungutan dapat menjadi dasar legalitas, sehingga tidak masuk kategori pungli.

"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan butuh biaya besar, untuk itu fungsikanlah komite sekolah agar sumbangan yang diminta dapat dipertanggungjawabkan," ingat Sekda.

Terkait maraknya kepsek yang tersangkut korupsi dana BOS, Sekda meminta kepsek betul-betul menunjuk bendahara yang paham dalam pembuatan SPJ dana BOS. "Tunjuk bendahara yang benar-benar paham untuk membuat SPJ," tegasnya. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil
Kebakaran Rumah Terjadi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Api Berhasil Dikendalikan
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
komentar
beritaTerbaru