SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti tengah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di
institusinya. Upaya ini dilakukan sebagai tindaklanjut paket kebijakan
reformasi hukum yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, mengatakan untuk tahap awal dia telah
memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan praktik Pungli
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika ditemukan, dia
berjanji akan memberikan sanksi tegas dan tidak akan main-main terhadap
atensi tersebut.
"Saya mulai dari internal dulu, karena itu yang terpenting," sebutnya saat dikonfimasi wartawan, Selasa (18/10/16) lalu.
Dia
menegaskan seluruh jajarannya mulai dari Satuan Lalulintas, Satuan
Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, dan lain-lain untuk tidak melakukan
tindakan pungutan liar yang dapat mencoreng citra kepolisian.
"Saya
tidak pernah memotong anggaran apapun yang menjadi hak anggota,
semuanya saya berikan. Jadi anggota jangan macam-macam lagi," tegas
Kapolres kelahiran Palembang itu.
Kemudian,
terkait pemberantasan praktik yang berada di instansi lainnya (eksternal), dia akan
melakukan koordinasi dulu bersama Bupati Irwan dan jajaran Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Kepulauan Meranti. Yang
jelas pada dasarnya, Polres Meranti akan menindaklanjuti perintah
presiden tersebut dengan maksimal.
"Masyarakat
pun saya persilahkan untuk melaporkan langsung pada kami jika menemukan
tindakan-tindakan yang merugikan diri pribadi maupun orang banyak.
Termasuk Pungli ini," ungkap AKBP Barli.
Ia juga memberikan nomor selulernya (0812 7168 5300) agar bisa dihubungi
oleh masyarakat jika ingin melaporkan praktik Pungli maupun tindak
pidana lainnya. (***)