Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau, Dugaan terlibat Karhutla di Areal Konsesi

Haikal - Kamis, 16 Juli 2020 00:34 WIB
349 view
Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau, Dugaan terlibat Karhutla di Areal Konsesi

Pelalawan - Pesisirnews.Com - Kebakaran Hutan dan Lahat (karhutla) yang di duga berada di areal konsesi PT Arara abadi anak perusahaan PT Indah Kiat yang tergabung dalam Sinar Mas Group resmi di laporkan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ke Polda Riau atas dugaan keterlibatan PT Arara abadi sektor Sorek dalam Karhutla di areal konsesi nya sendiri seluas 83 hektare yang berlokasi di wilayah desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

Okto Yugo selaku Wakil Koordinator Jikalahari menjelaskan kepada awak media bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, pasal 98 ayat 1 UU no 32/2019 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

" Akibat Kebakaran di lahan konsesi PT Arara abadi ini telah terlampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan," terangnya, Rabu (15/7).

Ditambahkan Okto, berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2, luas lahan yang terbakar sejak 28 Juni 2020 itu seluas 83 hektar. Dimana telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar.

"Lahan terbakar itu adalah lahan yang siap untuk ditanami akasia. Malah ada beberapa blok yang ditemukan akasia yang telah ditanam dan tidak terbakar," bebernya.

Dengan demikian Jikalahari menduga, perkara karhutla di wilayah itu sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan mengurangi baiat operasional.
[br]
Dikatakan lagi, kala itu api diklaim pihak PT Arara abadi berasal dari lahan masyarakat, namun hasil pengamatan Jikalahari jarak lokasi kebun masyarakat dengan lokasi kebakaran mencapai 680 meter. Malah tidak ada penghubung api. "Tidak mungkin apinya sampai ke lahan PT AA jika awal api berada di lahan milik warga," tuturnya.

Menurut Okto, dugaan tersebut diperjelas lagi dengan hasil analisis hotspot melaui satelit Terra Aqua-Viirs. Dimana hotspot dan kebakaran di luar konsesi lebih dulu teriadi yaitu pada 24 Maret 2 April 2020. Sedangkan di dalam areal konsesi PT AA hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Sementara, dari hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah. Artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Kemudian dari analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 itu, Jikalahari menemukan pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar. Lalu, pada Februari 2020 areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan. Selanjutnya pada Maret Mei 2020 membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan. Terakhir pada Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

"Jikalahari merekomendasikan agar Polda Riau segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup," tutupnya. (Dav)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Zona Merah dan Oranye di Riau Sholat Ied di Rumah, Bagan Batu Sekitarnya Zona?
Kapolda Bersama Forkopimda Cek ke Zona Merah, Ingatkan Warga agar Disiplin Protokol Kesehatan
Di Rohil 23 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, ini Jumlah di Bagan Batu
Waduh, 1 Lagi Positif Covid-19 di Bagan Batu, Camat Keluarkan Himbauan
Apel Pagi Personil Polres Banjar Dengan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Personil
Diduga Karena Hubungan Pendek Arus Listrik, Rumah Warga Tapung Hulu ini Ludes Terbakar
komentar
beritaTerbaru