Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Dugaan Kebakaran Lahan Perkebunan masuk Dalam Konsensi PT IGJA Masih Pendalaman dan Penyelidikan

Haikal - Kamis, 13 Februari 2020 00:19 WIB
917 view
Dugaan Kebakaran Lahan Perkebunan masuk Dalam Konsensi PT IGJA Masih Pendalaman dan Penyelidikan
PESISIRNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing memberikan klarifikasi terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 3 hektare (Ha) di lokasi yang diduga masuk konsesi PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA), di Parit 10 Merusi, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.


Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kebakaran lahan perkebunan yang berdasarkan dugaan masuk ke kawasan konsesi milik PT IGJA itu, untuk sementara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.


"Dugaan sementara kebakaran lahan itu terjadi di kawasan konsesi milik PT IGJA. Namun, ini masih dugaan. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kebenarannya," tukas Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020) malam.

Lebih lanjut, AKP Indra mengungkapkan adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar sebelumnya terkait luasan lahan yang terbakar di lokasi yang diduga konsesi PT IGJA hingga mencapai 400 Hektare. Namun, informasi tersebut ditepis oleh AKP Indra yang menyatakan bahwa lahan yang terbakar luasannya hanya berkisar sekitar 3 hektare.

"Setelah kita lakukan crosscheck di lapangan, riil-nya sekitar 3 (tiga) Ha. Jadi, info yang menyebut 400 Ha itu tidak benar," tutur AKP Indra.

Saat ini, kebakaran yang melanda lahan perkebunan yang diduga milik PT IGJA telah berhasil dipadamkan. AKP Indra mengatakan, sejumlah personel kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan di lokasi konsesi yang diduga milik PT IGJA.

"Sudah padam sekarang. Kemarin, kami bersama pihak perusahaan menerjunkan sekitar 10 orang totalnya untuk pemadaman sekaligus pendinginan di lokasi," tutur AKP Indra seraya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.

Selanjutnya, AKP Indra juga memberikan imbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya bagi yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan atau yang memiliki lahan untuk tidak lagi membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.
[ADNOW]
"Sengaja maupun tidak sengaja, ada sanksi tegas, yakni sanksi pidana untuk tindakan pembakaran lahan sebagaimana yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan ataupun KUHP," pungkas AKP Indra.(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir
Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
komentar
beritaTerbaru