Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kementerian Agama(Kemenag) Membantah Isu Menghilangkan Label Halal

Haikal - Minggu, 26 Januari 2020 16:18 WIB
683 view
Kementerian Agama(Kemenag) Membantah Isu Menghilangkan Label Halal
Jakarta,PESISIRNEWS.COM -Meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menegaskan bahwa itu tidak benar kata Kementerian Agama( Kemenag)


Dikutip dari CNNIndonesia Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.


"Itu memang dilakukan penyesuaian, arahnya penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Tidak ada, sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal," kata Mastuki saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1).

Mastuki mengatakan dirinya terlibat langsung dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, memang pasal kewajiban sertifikasi halal masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.

Namun dalam perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

"Hemat saya draf itu draf November, sudah jauh sekali. Kita berkali-kali sudah ada memang 15-20 kali pembahasan. Terakhir 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU Jaminan Halal)," ucap dia.
Mastuki menyampaikan Omnibus Law dibuat untuk mempermudah proses investasi, salah satunya terkait jaminan halal. Omninus Law, kata dia, akan memangkas proses dalam melakukan sertifikasi halal.

Selain itu, Omnibus Law nanti akan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga bakal memperjelas wewenang pihak pengurus sertifikasi halal.

"Sekarang negara hadir untuk lebih peduli kepada UMK dengan cara me-nolrupiah-kan, membebaskan biaya untuk sertifikasi halal," tutur Mastuki.

Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
[ADNOW]
Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
Sekda Inhil pimpin upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau
HM Yusuf Siad Anggota Komisi II DPRD Inhil Dapat Amanah Membacakan Visi Dan Misi Pada Hari Jadi Provinsi Riau Ke 69
Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
Bupati Inhil dan Kapolda Riau Laksanakan Running Man di Kota Tembilahan
Kapolda Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Inhil, Disambut Bupati dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru