Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Ustaz Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas,ini Katanya

- Jumat, 18 Januari 2019 19:55 WIB
519 view
Ustaz Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas,ini Katanya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus ter

BOGOR -- Ustaz Abu Bakar Baasyir hari ini bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.

Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Baasyir mengatakan "Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir, di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Ustaz Baasyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Baca Juga:

Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf mengklaim, berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor. Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril, Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah saatnya menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga:

Semua pembicaraan dengan Ustaz Abu Bakar Baasyir dilaporkan Yusril ke Presiden Joko Widodo, sehingga yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan napi teroris tersebut.

"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," jelas Yusril, saat ditemui di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).

Ustaz Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Sumber
: Republika
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Monyet Liar Resahkan Warga Parit 13 Tembilahan, Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Inhil Bergerak Cepat
Welcome and Farewell Parade, AKBP Donny Eko Listianto Resmi Sambut Tongkat Komando Polres Indragiri Hilir
Jaga Marwah Keamanan Negeri, TNI-Polri Sabak Auh Satukan Langkah Lewat Silaturahmi Kamtibmas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Tujuh Jembatan Hadir di Inhil Perkuat Akses Masyarakat
komentar
beritaTerbaru