Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

UGM: Korban Tak Mau Ke Jalur Hukum

Haikal - Minggu, 11 November 2018 06:11 WIB
615 view
UGM: Korban Tak Mau Ke Jalur Hukum
Ilustrasi pemerkosaan. (Solopos/Whisnupaksa Kridangkara)
SLEMAN -- kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM) oleh seorang mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS, tak akan berlanjut ke jalur hukum. UGM mengklaim korban tak ingin membawa masalah itu ke ranah hukum.

Kasus yang terjadi saat korban dan pelaku menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku 2017 lalu itu pun terus bergulir di kampus. Namun, UGM masih belum memilih jalur hukum karena alasan permintaan korban sendiri.

"Sejak awal pihak manapun termasuk penyintas tidak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum dan UGM mampu menyelesaikannya," kata Rektor UGM Panut Mulyono saat dihubungi Harian Jogja, Sabtu (10/11/2018).


Baca Juga:

UGM merasa mampu menyelesaikan kasus ini karena memiliki Peraturan Rektor tentang Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual. Panut yakin aturan ini dapat digunakan sebagai acuan untuk mencari jalan keluar.

Dengan pendampingan psikologis yang sedang diupayakan UGM kepada penyintas maupun pelaku saat ini, Panut berharap mampu memperbaiki karakter keduanya. Panut berpendapat UGM mampu menyelesaikan masalah secara manusiawi dan berdasarkan pola-pola pendidikan.

Baca Juga:


Sementara itu, komunitas pendamping korban yang tergabung dalam gerakan Kita Agni mengonfirmasi keengganan korban mengambil langkah hukum. Humas Kita Agni, Cornelia Natasya, membenarkan sejak awal Agni (bukan nama sebenarnya korban) enggan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya. Sampai saat ini pun penyintas masih berdiri dengan pilihannya yaitu tanpa jalur litigasi atau hukum.

Alasan pertama karena keputusan tersebut menjadi hak penuh penyintas yang datang dari pertimbangan personalnya, baik psikis, dan lain sebagainya. Kedua, korban menilai perangkat hukum tidak cukup sensitif gender dan tidak cukup berpihak kepada penyintas.

"Ketiga, Agni paham betul bahwa UGM sanggup mengeluarkan pelaku dan hal tersebut masih dalam kewenangan kampus," katanya.


Solopos



SHARE:
beritaTerkait
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru