Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
"Kami siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut bertanggungjawab terhadap rekening dana kampanye itu," tegas Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto di Rumah Aspirasi Rakyat #01, Jalan Proklamasi 46, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menjelaskan, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf Amin bertujuan baik. Yakni ingin meningkatkan akuntabilitas terhadap dana kampanye di Pilpres 2019.
"Kita punya tujuan sosialisasikan rekening dana kampanye itu merupakan bagian upaya meningkatkan kualitas demokrasi kita. Sehingga ketika itu ditanggapi sebagai bentuk pelanggaran kami justru bertanda tanya terhadap hal tersebut," kata Hasto.
Baca Juga:

Jika iklan rekening Jokowi-Ma'ruf dianggap melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh Bawaslu, Hasto pasang badan dan siap bertanggungjawab.
Baca Juga:
"Saya pribadi bertanggungjawab atas hal tersebut. Karena kami punya tujuan bahwa suasana kebatinan saat UU itu dibuat khususnya terkait rekening dana kampanye memang untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan itu menjadi bagian indikator peningkatan kualitas demokrasi kita," jelasnya.
Perlu diketahui, pemeriksaan terhadap TKN Jokowi-Ma'ruf besok merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya Bawaslu memeriksa Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, pada Kamis (1/11).
TKN Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan cara mengiklankan rekening di salah satu koran nasional. Iklan tersebut terbit pada Rabu (17/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye iklan baru bisa dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yakni 24 Maret-13 April 2019. Peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
sumber : Merdeka.com
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat (SR) DKI Jakarta yang telah diselesaikan p
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melakukan upaya jemput bola untuk mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan masya
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, partisipasi masyarakat Kecamatan Tembilahan
Artikel