Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Tujuh Fakta Kasus Oknum Polisi Tampar Wanita di Blora

- Kamis, 03 Mei 2018 09:36 WIB
503 view
Tujuh Fakta Kasus Oknum Polisi Tampar Wanita di Blora
Jpnn.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Video seorang polisi menampar wanita beredar dan menyedot perhatian masyarakat. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa polisi di dalam video tersebut merupakan Bripka R, anggota Bhabinkamtibmas Polres Blora. Berikut tujuh fakta dugaan kekerasan oknum polisi terhadap perempuan tersebut.

Pertama, dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju pink yang sedang duduk. Ada sejumlah perempuan lain yang juga sedang duduk di sampingnya. Di depan perempuan berbaju pink itu terlihat ada seorang lelaki berseragam polisi.

Kedua, lelaki berseragam polisi itu menampar perempuan berbaju pink. Tak pelak, perempuan itu langsung pingsan dan terjatuh. Perempuan itu terjatuh tepat di dekat seorang anak kecil. Anak itu lantas menangis histeris melihat kejadian tersebut.

Baca Juga:

Ketiga, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Agus Triatmaja membenarkan bahwa video itu merupakan kejadian di Blora. Saat itu terdapat sebuah acara sedekahan desa yang menggelar panggung. "Nah, perempuan itu berinisial S," tuturnya.

S tersebut merupakan keponakan dari Bripka R. Jadi sebenarnya keduanya merupakan keluarga. "Apa yang dilakukan R itu karena korban membuat malu keluarga," tuturnya.

Baca Juga:

Keempat, saat ini Bripka R sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Dia mengatakan, ada proses hukum untuk Bripka R karena melakukan pemukulan. "Masih diperiksa," terangnya.

Kelima, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Syahardiantono menjelaskan, anak di dalam video itu merupakan anak salah satu pengunjung acara desa tersebut. "Bukan anak dari korban, anak orang lain," ungkapnya.

Keenam, perempuan berinisial S itu latarbelakangnya mengalami gangguan kejiwaan. "Keluarganya mempercayakan kepada Bripka R untuk mengawasinya," ujarnya.

Ketujuh, kemungkinan besar, penamparan itu dilakukan karena Bripka R sudah tidak bisa menahan emosi. Dia menjelaskan, sebagai anggota kepolisian seharusnya Bripka R bisa untuk mengendalikan emosinya. "Polisi itu panutan, baik bagi anggota polisi lain atau masyarakat," terangnya.

Dia menuturkan, kekerasan semacam apapun, walau terhadap keluarga juga tidak diperbolehkan. "Harusnya tinggal dibawa pulang dan dibicarakan bersama orang tuanya," tegasnya. 


Sumber jpnn.com 


SHARE:
beritaTerkait
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru