Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
pesisirnews.com,MAROS - Kelakuan bejat seorang warga Maros, Dg Naba (73) yang telah mencabuli putrinya ratusan kali, MG (30) sejak tahun 1995 berawal saat dipergoki istrinya, PJ (70).
Pekan lalu, korban didampingi PJ melapor ke Polres setelah dicabuli ayah kandungnya, akhir tahun lalu. Korban baru sempat setelah sakit beberapa bulan terakhir.
Polisi yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati sudah datang ke lokasi pencabulan dan melakukan olah TKP, Senin (20/11/2017).
Baca Juga:
Meski dicabuli puluhan tahun, namun korban tidak hamil.
Kasma menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pekan lalu, ibu korban PJ pulang dari dari kebun dan langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang.
Baca Juga:
"Saat pulang dari kebun, PJ ini langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang. Dia langsung histeris saat memergoki suaminya cabuli anaknya," kata Kasma.
Pelaku menjalankan aksinya di depan televisi ruang keluarga. Saat itu, korban baring menghadap ke selatan dan pelaku ke utara.
Saat dipergoki, korban langsung menutup kemaluan putrinya dengan menggunakan baju daster. Sementara kemaluan pelaku kembali dimasukkan ke dalam celana.
"Saat dipergoki, pelaku terburu-buru menutup sekitar kemaluan putrinya lalu berdiri. Sementara korban masih baring. Ibu korban kemudian histeris," katanya.
Hal tersebut membuat pelaku naik pitam dan menampar PJ. Setelah itu pelaku meninggalkan rumahnya. Korban dan PJ juga memilih untuk bermalam di rumah tetangganya, RS selama tiga hari.
"Setelah mendapati suaminya, PJ dan korban melapor ke Polres. Setelah itu kami ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku kami sel di Mapolres Maros," katanya.
Korban baru kembali ke rumahnya setelah pelaku ditahan. Alasannya, dia takut dicabuli lalu dibunuh oleh pelaku. Pasalnya, setiap kali berhubungan, korban selalu diancam akan dibunuh.
Saat ini, anak ketiga dari empat bersaudara ini mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros.
Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
tribunmaros.com
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel