Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Bejat seorang Ayah, Cabuli Anaknya Hingga Ratusan Kali di Maros

Haikal - Senin, 20 November 2017 23:33 WIB
3.879 view
Bejat seorang Ayah, Cabuli Anaknya Hingga Ratusan Kali di Maros
PPA Polres Maros melakukan olah TKP untuk mengetahui proses pencabulan yang dilakuka seorang warga Batangase, Dg Naba ke putri kandungnya MG.

pesisirnews.com,MAROS - Kelakuan bejat seorang warga Maros, Dg Naba (73) yang telah mencabuli putrinya ratusan kali, MG (30) sejak tahun 1995 berawal saat dipergoki istrinya, PJ (70).

Pekan lalu, korban didampingi PJ melapor ke Polres setelah dicabuli ayah kandungnya, akhir tahun lalu. Korban baru sempat setelah sakit beberapa bulan terakhir.

Polisi yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati sudah datang ke lokasi pencabulan dan melakukan olah TKP, Senin (20/11/2017).

Baca Juga:

Meski dicabuli puluhan tahun, namun korban tidak hamil.

Kasma menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pekan lalu, ibu korban PJ pulang dari dari kebun dan langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang.

Baca Juga:

"Saat pulang dari kebun, PJ ini langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang. Dia langsung histeris saat memergoki suaminya cabuli anaknya," kata Kasma.

Pelaku menjalankan aksinya di depan televisi ruang keluarga. Saat itu, korban baring menghadap ke selatan dan pelaku ke utara.

Saat dipergoki, korban langsung menutup kemaluan putrinya dengan menggunakan baju daster. Sementara kemaluan pelaku kembali dimasukkan ke dalam celana.

"Saat dipergoki, pelaku terburu-buru menutup sekitar kemaluan putrinya lalu berdiri. Sementara korban masih baring. Ibu korban kemudian histeris," katanya.

Hal tersebut membuat pelaku naik pitam dan menampar PJ. Setelah itu pelaku meninggalkan rumahnya. Korban dan PJ juga memilih untuk bermalam di rumah tetangganya, RS selama tiga hari.

"Setelah mendapati suaminya, PJ dan korban melapor ke Polres. Setelah itu kami ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku kami sel di Mapolres Maros," katanya.

Korban baru kembali ke rumahnya setelah pelaku ditahan. Alasannya, dia takut dicabuli lalu dibunuh oleh pelaku. Pasalnya, setiap kali berhubungan, korban selalu diancam akan dibunuh.

Saat ini, anak ketiga dari empat bersaudara ini mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros.

Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

tribunmaros.com

SHARE:
beritaTerkait
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru