Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Kuansing Polres Kuantan Singingi bergerak menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sung
Artikel
Surabaya, Pesisirnews.com - Polisi mengungkap tindak pidana pengelolaan limbah medis tanpa izin. Pelakunya adalah PT Arah Environmental Indonesia (AEI), sebuah perusahaan pengirim limbah medis.
"Ini limbah seharusnya dibuang pada tempatnya, harusnya dihancurkan di rumah sakit dengan alat insinerator sehingga tidak membahayakan lingkungan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).
Barung mengatakan, limbah medis yang didapati pihaknya berupa bekas darah, potongan daging manusia, alat suntik, alat infus, dan sebagainya, yang membahayakan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Frans menambahkan, PT AEI selaku transporter limbah medis tidak langsung melakukan pengiriman ke perusahaan pemusnah limbah medis. Perusahaan tersebut justru menyimpannya di dalam truk dan pikap boks.
Limbah medis itu disimpan sejak 20-23 Oktober 2017. Mobil penyimpannya diparkir di Jalan Mustika, Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Area tersebut dekat dengan pemukiman warga di Jalan Ratna.
Baca Juga:
Perusahaan pembawa limbah medis ini terlalu lama menyimpan barang yang diangkut (Foto: Grasella Sofia Mingkid)
"Terlapor PT AEI mengambil limbah untuk dilakukan pemusnahan, tapi penyimpanannya melebihi ketentuan yang seharusnya yakni 2x24 jam. Ini berlebihan, disimpan 5x24 jam, sehingga langsung kami tindak," tegas Frans.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ada 7 rumah sakit yang didapati menjadi tempat pengambilan limbah medis tersebut.
"Ada 7 rumah sakit yang sementara kami dapati sebagai tempat mengambil limbah medis tersebut. RS itu ada di Surabaya, Mojokerto, Jombang, dan lokasi lain. Sebenarnya, ketentuan yang berlaku, pihak RS seharusnya dilengkapi dengan alat untuk limbah ini, namanya insinerator," tegasnya.
Selanjutnya, Frans mengatakan, pihaknya akan melakukan mpenyelidikan lebih mendalam terkait kasus yang baru pertama kali terungkap di Indonesia ini.
"Jumlah rumah sakit bisa berkembang tidak hanya 7. Untuk tempat penampungan PT AEI, sementara yang kami dapati ada 3 tempat, namun kami akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi, karena bisa lebih dari 3 tempat," jelasnya.
Sanksi yang dikenakan yakni pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 3 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 3 milyar, serta pasal 116 (1) huruf a UU RI NO. 32 tahun 2009.
Sumber Detikcom
Kuansing Polres Kuantan Singingi bergerak menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sung
Artikel
PEKANBARU Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menghadiri The 2nd Riau Economic Forum yang digelar Kantor Perwakilan
Artikel
Tembilahan Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus di
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Salat Istisqa sebagai ikhtiar spiritual memohon turunnya hujan di teng
Artikel
Tembilahan, (1/9/2026) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengge
Artikel
INDRAGIRI HILIR Sembilan hari bergelut dengan asap dan bara. Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.,
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menggelar Salat Istisqa atau salat meminta hujan sebagai ikhtiar bersama menghadapi
Artikel
TEMBILAHAN Semangat kemerdekaan dipadukan dengan gaya hidup sehat dalam gelaran Inhil Merdeka Run 2026 yang berlangsung di kawasan Ex Mu
Olah Raga
BANGKINANG Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum
Hukrim
PEKANBARU Waldan Abdillah Rafif kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah Nasional. Waldan berhasil meraih medali emas pada Kategori
Olah Raga