Sabtu, 05 September 2026 WIB

Tunjangan Profesi Hanya Untuk Guru PNS

- Minggu, 29 Juni 2014 14:25 WIB
282 view
Tunjangan Profesi Hanya Untuk Guru PNS
 Sekretaris Disdik, HM Noor Alamsyah
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com- Para guru di Kabupaten Bengkalis yang bertatus CPNS tidak akan mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi). Ketentuan tersebut diatur dalam petunjun teknis penyaluran tunjangan profesi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

"Memang ada guru CPNS yang bertanya-tanya mengapa dana sertifikasi mereka tidak cair tahun ini. Bisa saya sampaikan karena sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, kita tidak diperbolehkan membayar dana sertifikasi untuk guru-guru yang berstatus CPNS, ”ujar Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, melalui Sekretaris Disdik, HM Noor Alamsyah baru baru ini.

Saat ditanya apakah dana sertifikasi tersebut akan dirapel ketika status guru sudah berstatus PNS, Alam mengatakan, tidak. Dana sertifikasi selama guru masih berstatus CPNS dianggap tidak ada jadi pembayarannya tidak akan dirapel.

“Ketika yang bersangkutan sudah berstatus PNS, maka pembayaran dana sertifikasi akan dilakukan terhitung kapan yang bersangkutan sudah bestatus PNS, ”kata Alam lagi.

Selain guru yang berstatus CPNS, Alam juga menjelaskan kalau guru yang mengambil cuti juga tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Alasannya, dengan mengambil cuti, maka otomatis guru bersangkutan tidak akan bisa memenuhi jam mengajar minimal 24 jam seminggu yang menjadi syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi. (yee)

SHARE:
beritaTerkait
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Yuliantini Hadiri Riau Economic Forum, Inhil Dorong Hilirisasi Komoditas Kelapa
komentar
beritaTerbaru