Selasa, 01 September 2026 WIB

Pemkab Inhil Canangkan Gerakan Keterbukaan Informasi Publik

- Jumat, 10 November 2017 07:51 WIB
182 view
Pemkab Inhil Canangkan Gerakan Keterbukaan Informasi Publik
Inhil, Pesisirnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mencanangkan Gerakan Keterbukaan Informasi Publik di seluruh jenjang Pemerintahan, mulai dari Pemerintahan di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa / Kelurahan.

Hal ini diutarakan Bupati pada saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Gedung Puri Cendana, Jalan Lingkar, Tembilahan, Kamis (9/11/2017) siang.

Menurut Bupati Inhil, HM Wardan merupakan tindaklanjut dari amanah Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak dan kewajiban Badan Publik dan pengguna informasi publik.

"Jadi, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang - undang ini. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan," papar Bupati.

Kendati demikian, Badan Publik selaku penyedia informasi, dikatakan Bupati, juga berhak menolak memberikan permintaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang - undangan tersebut.

"Beberapa informasi yang boleh tidak diberikan sesuai undang - undang, ialah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/ atau informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan," urai Bupati.

Berkaitan dengan pencanangan gerakan keterbukaan informasi ini, Bupati Inhil berharap agar seluruh jajaran Pemerintahan dari segala jenjang di Kabupaten Inhil dapat bersikap kooperatif dalam mewujudkannya.

"Setelah ini nanti, kepada pihak Pemerintah Desa se / Kabupaten Inhil diharapkan dapat merumuskan Peraturan Desa sebagai 'payung hukum' dan tindaklanjut pada tataram teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam ruang lingkup perdesaan," tandas Bupati.

dan/diskominfo 

SHARE:
beritaTerkait
Hadapi Kabut Asap dan Kemarau Panjang, Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa
Inhil Merdeka Run 2026 Diikuti Ratusan Pelari, Semangatkan Gaya Hidup Sehat
Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional "RNTC RIAU NATIONAL CHAMPIONSHIP 2026".
Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla
Kapolres Inhil dan Tim Gabungan Pilih Bermalam Demi Pastikan Karhutla Benar-Benar Padam
komentar
beritaTerbaru