DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kota Dumai merupakan Kota/Kabupaten pertama di Propinsi Riau yang berhasil menerapkan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh sesuai dengan Keputusan Walikota Dumai Nomor 412/Dinkes/2014 tanggal 05 Desember 2014.
Keberhasikan Pemko Dumai menerapkan Puskesmas BLUD Dumai menjadi percontohan dari berbagai Dinas Kesehatan, baik di Riau maupun dari daerah lainnya seperti Kepri dan Sumatera Barat, salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat yang belajar penerapan Puskesmas BLUD ke Dumai.
Kunjungan kerja dalam rangka belajar Puskesmas BLUD dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Sumbar dr Edwin Suprayogi didampingi staff Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Sijunjung.
Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Dumai, H Paisal, SKM, MARS dan jajarannya digedung media center jalan putri tujuh Dumai Jum'at (4/12/2015). Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan pemaparan program Puskesmas BLUD dan tanya jawab.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Sumbar dr Edwin Suprayogi mengatakan, dirinya mendapat rekomendasi untuk belajar ke Dumai terkait penerapan Puskesmas BLUD.
“Dalam perjalanan kami menerapkan Puskesmas BLUD, kami mendapat rekomendasi untuk belajar ke Dumai terkait pelaksanaan Puskesmas BLUD. Bahkan, pihaknya mendapat informasi Pemko Dumai melalui Dinas Kesehatan Kota Dumai yang telah berhasil menerapkan Puskesmas BLUD, maka dari itu hari ini kami ke Dumai untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus belajar Puskesmas BLUD,” ujar Edwin.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa, penerapan BLUD sejalan dengan adanya program JKN yang berdampak kepada perubahan kontrak keuangan di Puskesmas selanjutnya adanya surat edaran agar Puskesmas menjadi Puskesmas BLUD.
“Dan tujuan kedatangan kami ke Dumai untuk belajar bagai mana cara melakukan pengelolaan keuangan di Puskesmas BLUD Dumai, menyusun Rencana Kerja (Renja),” sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya ingin mengetahui bagaimana cara menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas BLUD, serta bagaimana cara menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan tata cara Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD, agar dikemudian hari tidak ada masalah.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, H Paisal, SKM, MARS mengatakan, Puskesmas adalah ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat. Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran Puskesmas menjadi semakin vital. Untuk meningkatkan pelayanan Puskesmas, maka Puskesmas harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.
Lanjutnya, pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal itu yang paling penting dalam proses pembentukan Puskesmas BLUD.
Menurut Paisal, pola pengelolaan keuangan BLUD memungkinkan Puskesmas untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.
Mekanisme ini tentu sangat membantu Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran. Tanpa fleksibilitas tersebut sepertinya sulit Puskesmas dapat memberikan layanan prima di era BPJS.
Bila menginginkan puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sijunjung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ada beberapa data yang diperlukan sebagai bahan kajian seperti Peraturan Walikota/Bupati, data pendapatan dan biaya Puskesmas, struktur organisasi masing-masing Puskesmas.
Selanjutnya, data Pegawai masing-masing puskesmas beserta jabatan dan latar belakang pendidikan. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas, kinerja puskesmas, laporan keuangan, SOP setiap unit layanan di masing-masing puskesmas, Rencana Bisnis Strategis dan lainnya.
“Dan dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam SIK ter integrasi, mulai tahun 2015 seluruh puskesmas se Kota Dumai sudah mulai mengaplikasikan SIKDA Generik (pelayanan berbasis komputer),” terangnya.
Selain itu, kita harus mempersiapkan persayaratan subtansial, Persayaratan teknis dan Persayaratan administratif. Sedangkan Pejabat pengelola BLUD terdiri dari Kepala Puskesmas, Pejabat Keuangan dan Pejabat teknis.
Terakhir Paisal berharap ada komitmen bersama antara Diskes dengan Puskesmas untuk menjadikan Puskesmas BLUD.
“Untuk itu saya berharap kunjungan kerja ke Dumai membuahkan hasil sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung segera membentuk Puskesmas BLUD Dumai.” harap Paisal.
Setelah mendapat pemaparan materi BLUD yang disampaikan oleh Kadiskes Dumai, acara dilanjutkan dengan diskusi. Dalam diskusi rombongan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung banyak yang bertanya tentang pola penyusunan keuangan seperti membuat Renja menyusun RBA, menyusun RAB dan lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Puskesmas untuk melihat langsung implementasi BLUD. Untuk diketahui semua Puskesmas di Dumai sebanyak 10 Puskesmas telah merupakan Puskesmas BLUD berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 412/Dinkes/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Dumai.
Cari berita seputar Dumai lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINI(dcp)